Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai diterapkan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi serta mendorong transformasi layanan berbasis digital di lingkungan pemerintahan.

“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Sektor Pelayanan Publik Tetap WFO

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) atau di lapangan.

Baca Juga :  Tidak Perlu Panik, Ini Penjelasan Medis Soal Superflu

Sektor yang dikecualikan antara lain:

Layanan kesehatan

Keamanan

Kebersihan

Industri dan produksi

Energi dan air

Bahan pokok makanan dan minuman

Transportasi dan logistik

Keuangan

Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Alasan Pemilihan Hari Jumat

Pemerintah memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH karena dinilai memiliki tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah dibanding hari kerja lainnya.

Selain itu, sejumlah instansi pemerintah sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari di kantor dan satu hari WFH sejak masa pascapandemi COVID-19.

“Jumat dipilih karena aktivitas biasanya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis,” jelas Airlangga.

WFH Swasta Menyesuaikan Sektor Usaha

Baca Juga :  Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Untuk sektor swasta, kebijakan WFH tidak diberlakukan secara seragam. Pemerintah menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing sektor usaha melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Penerapan WFH bagi karyawan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di tempat kerja sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi tekanan global, khususnya terkait energi.

Pelayanan dan Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Operasional sektor penting seperti perbankan dan pasar modal tetap berjalan seperti biasa.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi energi, produktivitas kerja, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru