Jakarta-Perubahan besar di sektor perbankan nasional akan segera dirasakan masyarakat. Mulai Mei 2026, sejumlah bank seperti BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago akan menerapkan klasifikasi baru status rekening sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi akses transaksi jutaan nasabah di Indonesia.
Regulasi terbaru tersebut tertuang dalam POJK No.24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening di bank umum. Dalam aturan ini, seluruh rekening akan dikategorikan menjadi tiga status, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi serta keamanan sistem perbankan nasional.
Rekening aktif adalah rekening yang masih rutin digunakan, baik untuk transaksi masuk, keluar, maupun sekadar pengecekan saldo. Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas selama lebih dari 360 hari. Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan dalam jangka panjang hingga lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Perubahan status ini bukan sekadar label, melainkan berdampak langsung pada akses transaksi. Rekening yang berstatus tidak aktif tidak dapat digunakan untuk transaksi debit seperti transfer keluar atau tarik tunai, meskipun masih bisa menerima dana masuk. Sedangkan rekening dormant akan diblokir sepenuhnya dari aktivitas transaksi.
Bank BCA dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini pada 7 Mei 2026. Selain pembatasan transaksi, rekening dengan saldo nol yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut juga akan ditutup otomatis. Nasabah tetap bisa melakukan reaktivasi melalui kantor cabang maupun layanan digital yang tersedia.
Langkah serupa akan dilakukan oleh CIMB Niaga mulai 8 Mei 2026. Nasabah yang rekeningnya menjadi tidak aktif masih bisa mengaktifkan kembali melalui aplikasi OCTO Mobile atau layanan cabang. Namun untuk rekening dormant, proses reaktivasi biasanya membutuhkan verifikasi data ulang sesuai ketentuan perbankan.
Sementara itu, Bank Jago menerapkan kebijakan tambahan berupa pemindahan saldo otomatis dari “kantong” tidak aktif ke kantong utama. Jika rekening utama juga tidak aktif, maka nasabah tidak dapat bertransaksi dan bahkan berpotensi dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp10.000.
Dengan aturan baru ini, nasabah disarankan untuk tetap aktif menggunakan rekeningnya. Aktivitas sederhana seperti transfer kecil, pembayaran tagihan, atau sekadar cek saldo melalui aplikasi mobile banking sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif dan menghindari risiko pembatasan layanan hingga penutupan otomatis. (*/Tim)









