Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini langsung disertai ancaman tegas berupa pemblokiran operasional bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk menindak platform yang dianggap lalai dalam melindungi pengguna usia anak. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Supratman menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga teknis. Salah satu langkah paling tegas adalah pemblokiran akses platform digital yang tetap membiarkan anak di bawah 16 tahun menggunakan layanan tanpa kontrol.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya paparan konten negatif di internet yang berpotensi merusak perkembangan anak. Pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Namun di lapangan, sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube masih terpantau belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Ketiganya masih memungkinkan pengguna di bawah 16 tahun membuat akun dengan relatif mudah.
Hasil uji coba menunjukkan bahwa pengguna dengan usia 14 hingga 15 tahun masih dapat melewati proses pendaftaran tanpa hambatan berarti. Sementara itu, pembatasan baru benar-benar ketat diterapkan pada usia di bawah 13 tahun.
Padahal, PP Tunas yang mulai efektif sejak 28 Maret 2026 secara jelas mewajibkan platform kategori risiko tinggi untuk membatasi bahkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini menjadi sorotan serius bagi regulator.
Pemerintah sendiri telah menetapkan delapan platform prioritas pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi global segera beradaptasi dan meningkatkan sistem verifikasi usia. Jika tidak, risiko kehilangan akses pasar Indonesia menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan. (*/Tim)









