PP Tunas Berlaku, Menkum Ancam Blokir Instagram hingga YouTube Jika Langgar Aturan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini langsung disertai ancaman tegas berupa pemblokiran operasional bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk menindak platform yang dianggap lalai dalam melindungi pengguna usia anak. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Supratman menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga teknis. Salah satu langkah paling tegas adalah pemblokiran akses platform digital yang tetap membiarkan anak di bawah 16 tahun menggunakan layanan tanpa kontrol.

Baca Juga :  Pemilik Akun Dana di Sungai Penuh Panik, Top Up Sesama Dana dan Transfer Melalui BRILINK Saldo Tidak Bertambah. Ini Penyebab dan Solusinya

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya paparan konten negatif di internet yang berpotensi merusak perkembangan anak. Pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Namun di lapangan, sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube masih terpantau belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Ketiganya masih memungkinkan pengguna di bawah 16 tahun membuat akun dengan relatif mudah.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa pengguna dengan usia 14 hingga 15 tahun masih dapat melewati proses pendaftaran tanpa hambatan berarti. Sementara itu, pembatasan baru benar-benar ketat diterapkan pada usia di bawah 13 tahun.

Baca Juga :  Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik, Ini Aturannya

Padahal, PP Tunas yang mulai efektif sejak 28 Maret 2026 secara jelas mewajibkan platform kategori risiko tinggi untuk membatasi bahkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini menjadi sorotan serius bagi regulator.

Pemerintah sendiri telah menetapkan delapan platform prioritas pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi global segera beradaptasi dan meningkatkan sistem verifikasi usia. Jika tidak, risiko kehilangan akses pasar Indonesia menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan. (*/Tim)

Berita Terkait

PP Tunas Resmi Berlaku, TikTok hingga YouTube Terancam Kehilangan Pengguna Muda
Mantan Menhan Era Gus Dur dan SBY, Juwono Sudarsono Meninggal Dunia
Isu Jusuf Kalla ke Iran Dibantah, Ternyata Sedang Misi Perdamaian di ASEAN
WFH Sehari dalam Sepekan Resmi Ditetapkan Pemerintah
Sekolah Kedinasan Baru Poltekpin: Jurusan, Kuota, dan Cara Daftar 2026
Purbaya Dukung Efisiensi MBG, Tapi Ingatkan Jangan Korbankan Gizi Masyarakat
DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Garuda Menggila! Indonesia Menang 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

PP Tunas Berlaku, Menkum Ancam Blokir Instagram hingga YouTube Jika Langgar Aturan Anak

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:00 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, TikTok hingga YouTube Terancam Kehilangan Pengguna Muda

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mantan Menhan Era Gus Dur dan SBY, Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

Isu Jusuf Kalla ke Iran Dibantah, Ternyata Sedang Misi Perdamaian di ASEAN

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:00 WIB

WFH Sehari dalam Sepekan Resmi Ditetapkan Pemerintah

Berita Terbaru