PP Tunas Berlaku, Menkum Ancam Blokir Instagram hingga YouTube Jika Langgar Aturan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini langsung disertai ancaman tegas berupa pemblokiran operasional bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk menindak platform yang dianggap lalai dalam melindungi pengguna usia anak. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Supratman menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga teknis. Salah satu langkah paling tegas adalah pemblokiran akses platform digital yang tetap membiarkan anak di bawah 16 tahun menggunakan layanan tanpa kontrol.

Baca Juga :  SNPMB 2026 Dimulai: Cara Cek NISN–NPSN dan Registrasi Akun

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya paparan konten negatif di internet yang berpotensi merusak perkembangan anak. Pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Namun di lapangan, sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube masih terpantau belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Ketiganya masih memungkinkan pengguna di bawah 16 tahun membuat akun dengan relatif mudah.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa pengguna dengan usia 14 hingga 15 tahun masih dapat melewati proses pendaftaran tanpa hambatan berarti. Sementara itu, pembatasan baru benar-benar ketat diterapkan pada usia di bawah 13 tahun.

Baca Juga :  Setelah Polemik Panjang, Rismon Kini Sebut Ijazah Jokowi Asli

Padahal, PP Tunas yang mulai efektif sejak 28 Maret 2026 secara jelas mewajibkan platform kategori risiko tinggi untuk membatasi bahkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini menjadi sorotan serius bagi regulator.

Pemerintah sendiri telah menetapkan delapan platform prioritas pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi global segera beradaptasi dan meningkatkan sistem verifikasi usia. Jika tidak, risiko kehilangan akses pasar Indonesia menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan. (*/Tim)

Berita Terkait

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
Hari Bank Indonesia 2026: Sejarah, Makna, dan Peran Pentingnya bagi Ekonomi Nasional
Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:10 WIB

Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:05 WIB

Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:05 WIB

Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:02 WIB

Hari Bank Indonesia 2026: Sejarah, Makna, dan Peran Pentingnya bagi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru