Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menunjukkan ketegasannya dalam menata kawasan publik dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar dan fasilitas umum. Penertiban yang dilakukan di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin, termasuk kawasan Pasar Tanjung Bajure dan sekitar SDN 2 Sungai Penuh, menghadirkan perubahan signifikan pada wajah kota.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat. Penertiban dilakukan secara terpadu oleh sejumlah instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.


Petugas terlihat menyisir area yang sebelumnya dipadati lapak pedagang. Trotoar yang dulunya dipenuhi aktivitas jual beli kini tampak lebih lapang dan bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki. Selain itu, akses jalan di sekitar lokasi juga menjadi lebih tertata dan tidak lagi mengalami kemacetan parah seperti sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, SE, MM, turut hadir langsung di lokasi untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang tetap membandel dan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pedagang kaki lima yang tidak mematuhi aturan akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alpian dengan tegas di sela-sela kegiatan penertiban, Sabtu (28/03/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh PKL agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.
Penertiban ini juga mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik langkah pemerintah karena dinilai mampu mengembalikan fungsi fasilitas umum dan meningkatkan kenyamanan lingkungan. Namun, di sisi lain, sejumlah pedagang berharap adanya solusi relokasi yang jelas agar mereka tetap bisa menjalankan usaha.
Pemerintah Kota Sungai Penuh sendiri menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata untuk menggusur pedagang, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota. Ke depan, pemerintah berencana menyiapkan lokasi khusus bagi PKL agar tetap dapat berjualan tanpa mengganggu fasilitas umum.
Dengan penertiban yang terus dilakukan secara bertahap, diharapkan kawasan Pasar Tanjung Bajure dan sekitarnya dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemkot Sungai Penuh pun mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi menciptakan kota yang lebih maju dan tertata. (Fyo)









