21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Ini Daftar Lengkap dan Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan bisa ditanggung oleh program jaminan sosial ini. Pada tahun 2026, pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang mengatur batasan layanan yang bisa dan tidak bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi acuan utama. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah kondisi medis, tindakan, hingga penyebab penyakit tertentu yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Beberapa di antaranya adalah penyakit yang muncul akibat kejadian luar biasa seperti wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Selain itu, layanan yang bersifat estetika seperti operasi plastik untuk kecantikan juga tidak ditanggung, kecuali jika tindakan tersebut dilakukan karena indikasi medis akibat kecelakaan atau kondisi tertentu yang mengancam kesehatan pasien.

Baca Juga :  Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Mudah dan Bisa Dilakukan dari HP

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan yang berkaitan dengan gaya hidup, seperti penyakit akibat penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Begitu pula dengan cedera akibat tindakan yang disengaja, termasuk percobaan bunuh diri atau akibat tindak kriminal, yang masuk dalam kategori pengecualian pembiayaan.

Selain itu, layanan seperti program bayi tabung atau pengobatan infertilitas juga belum masuk dalam cakupan BPJS. Hal yang sama berlaku untuk pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis, serta tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau penelitian.

Dari sisi prosedur, BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan jika peserta tidak mengikuti alur yang telah ditentukan, seperti rujukan berjenjang. Berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam kondisi darurat, bisa membuat klaim tidak ditanggung.

Baca Juga :  Berapa Menit Jalan Kaki yang Ideal Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan?

Pengobatan di luar negeri, penggunaan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, hingga layanan yang sudah ditanggung oleh program lain seperti asuransi atau Jasa Raharja juga termasuk dalam daftar yang tidak bisa diklaim. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Dengan memahami daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Penting untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa kondisi medis yang dialami masuk dalam cakupan jaminan agar tidak menimbulkan beban biaya yang tidak terduga. (*/Tim)

Berita Terkait

Kota Sungai Penuh Bangun Gedung KJSU-KIA Senilai Rp14,2 Miliar di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Layanan Jantung hingga NICU Makin Lengkap
Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya
8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah
Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri
Biaya Operasi Tanpa BPJS Bisa Berapa? Ini Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan
Biaya Operasi Kista Ovarium 2026, Berapa Estimasi Tarif dan Apakah Ditanggung BPJS?
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Kota Sungai Penuh Bangun Gedung KJSU-KIA Senilai Rp14,2 Miliar di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Layanan Jantung hingga NICU Makin Lengkap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WIB

Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:04 WIB

8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah

Berita Terbaru

Bisnis

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:00 WIB