JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Hal ini disampaikan menyusul keputusan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjalani penahanan di rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak hukum yang dapat diajukan oleh pihak tersangka maupun keluarga.
“Permohonan bisa disampaikan dan akan ditelaah oleh penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan penahanan Yaqut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan atas permintaan dari pihak keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik KPK.
Pengalihan Penahanan Berdasarkan Pertimbangan Penyidik
KPK menyatakan bahwa setiap keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, setiap kasus memiliki pertimbangan dan strategi penanganan yang berbeda.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik, termasuk dalam menentukan apakah seseorang ditahan di rutan atau dialihkan menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.
Yaqut diketahui mulai menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026, usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah sekitar satu pekan berada di Rutan KPK, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Dasar Hukum dan Sifat Sementara
KPK menyebut, keputusan tersebut telah melalui proses telaah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHAP terbaru.
Meski demikian, pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Budi.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai prinsip hukum yang berlaku.









