Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Hal ini disampaikan menyusul keputusan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjalani penahanan di rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak hukum yang dapat diajukan oleh pihak tersangka maupun keluarga.

“Permohonan bisa disampaikan dan akan ditelaah oleh penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan penahanan Yaqut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan atas permintaan dari pihak keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik KPK.

Pengalihan Penahanan Berdasarkan Pertimbangan Penyidik

Baca Juga :  RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

KPK menyatakan bahwa setiap keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, setiap kasus memiliki pertimbangan dan strategi penanganan yang berbeda.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik, termasuk dalam menentukan apakah seseorang ditahan di rutan atau dialihkan menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.

Yaqut diketahui mulai menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026, usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah sekitar satu pekan berada di Rutan KPK, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Sifat Sementara

KPK menyebut, keputusan tersebut telah melalui proses telaah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHAP terbaru.

Baca Juga :  Waka BGN Buka Suara soal Motor Listrik MBG

Meski demikian, pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Budi.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady
Logo Resmi HUT Ke-81 RI 2026 Diumumkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Jadi Pemenang
Profil Gabriel Mutombo, Bek Asal Prancis yang Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
Strawberry Moon 30 Juni 2026 Hiasi Langit Indonesia, Ini Waktu Terbaik untuk Melihatnya
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan di Sidang Praperadilan
Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, Sebut 1,3 Juta Anggota ORI Ikut Mundur
Kemenhan Ungkap Kronologi Meninggalnya 5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih
Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:06 WIB

Logo Resmi HUT Ke-81 RI 2026 Diumumkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Jadi Pemenang

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:01 WIB

Profil Gabriel Mutombo, Bek Asal Prancis yang Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:00 WIB

Strawberry Moon 30 Juni 2026 Hiasi Langit Indonesia, Ini Waktu Terbaik untuk Melihatnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan di Sidang Praperadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, Sebut 1,3 Juta Anggota ORI Ikut Mundur

Berita Terbaru