Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang, Nilainya Fantastis!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Proses hukum kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan aset sitaan Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan setelah BPA menilai nilai aset. “Aset yang sudah inkrah diserahkan ke Badan PPA. Setelah dinilai, baru dilelang,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Sandra Dewi bersama dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset. Hakim Rios Rahmanto membacakan pencabutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Raih Penghargaan TOP GPR Award 2025

Dalam surat resmi, Sandra menyatakan tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan. “Para pemohon menyatakan patuh dan menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata hakim Rios.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 menyebut seluruh aset Harvey dirampas untuk negara. Termasuk beberapa aset mewah atas nama Sandra Dewi.

Berikut daftar aset yang dirampas:

  • 88 tas mewah berbagai merek internasional
  • Logam mulia dan deposito senilai Rp33 miliar
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong
  • Rumah mewah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Baca Juga :  OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Diamankan

Vonis Harvey Moeis telah diperberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp420 miliar. Semua aset itu menjadi bagian dari eksekusi kerugian negara akibat korupsi timah.

Pelelangan aset mewah ini diperkirakan menarik perhatian publik. Selain nilainya tinggi, beberapa barang dinilai memiliki nilai koleksi yang langka.(***)

Berita Terkait

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Senin, 29 Desember 2025 - 23:00 WIB

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Berita Terbaru