Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang, Nilainya Fantastis!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Proses hukum kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan aset sitaan Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan setelah BPA menilai nilai aset. “Aset yang sudah inkrah diserahkan ke Badan PPA. Setelah dinilai, baru dilelang,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Sandra Dewi bersama dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset. Hakim Rios Rahmanto membacakan pencabutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Ini Urutan Game Online Paling Diminati 2025, Mobile Legends Masih Perkasa

Dalam surat resmi, Sandra menyatakan tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan. “Para pemohon menyatakan patuh dan menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata hakim Rios.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 menyebut seluruh aset Harvey dirampas untuk negara. Termasuk beberapa aset mewah atas nama Sandra Dewi.

Berikut daftar aset yang dirampas:

  • 88 tas mewah berbagai merek internasional
  • Logam mulia dan deposito senilai Rp33 miliar
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong
  • Rumah mewah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Baca Juga :  Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Vonis Harvey Moeis telah diperberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp420 miliar. Semua aset itu menjadi bagian dari eksekusi kerugian negara akibat korupsi timah.

Pelelangan aset mewah ini diperkirakan menarik perhatian publik. Selain nilainya tinggi, beberapa barang dinilai memiliki nilai koleksi yang langka.(***)

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru