Cara Cek Pinjaman Online Legal di OJK Lewat WhatsApp, Hindari Utang Pinjol Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol) harus memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk menghindari kerugian finansial akibat penggunaan layanan pinjol ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri fintech lending berkembang pesat di Indonesia. Banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman digital karena prosesnya cepat dan mudah. Namun, di sisi lain, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Oleh karena itu, OJK menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Cara Cek Pinjol Legal di OJK

Salah satu cara paling praktis adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Masyarakat cukup menyimpan nomor 0811-5715-7157, lalu mengirim pesan berisi nama aplikasi pinjol yang ingin diperiksa. Sistem otomatis akan memberikan informasi apakah aplikasi tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Baca Juga :  Best Car Insurance Companies in the U.S for 2026: Top Picks, Rates, and Market Leaders Revealed

Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website resmi OJK. Caranya dengan membuka situs www.ojk.go.id, kemudian memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan masuk ke bagian Fintech Lending. Di halaman tersebut terdapat daftar perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin atau terdaftar secara resmi.

Masyarakat juga bisa menghubungi kontak layanan konsumen OJK di nomor 157 untuk menanyakan status legalitas perusahaan pinjaman digital.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa karakteristik yang mudah dikenali. Salah satunya adalah tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK.

Selain itu, pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp secara acak. Mereka juga biasanya tidak memberikan informasi jelas mengenai bunga pinjaman, biaya administrasi, maupun denda keterlambatan.

Baca Juga :  Cara Belanja Online Gratis Biaya Admin Pakai DANA, Ini Panduannya

Beberapa aplikasi bahkan meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga pesan pribadi. Praktik penagihan juga sering dilakukan dengan cara intimidasi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika menemukan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke beberapa pihak terkait.

Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu proses pemblokiran aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Jika terdapat unsur ancaman atau tindakan kriminal, korban juga disarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sebelum melapor, sebaiknya siapkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan riwayat komunikasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kurir Online Terancam Punah? Raja E-Commerce China Ungkap Robot Bakal Ambil Alih Pengiriman Paket
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.101, Investor Menanti Putusan Penting MSCI
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 23 Juni 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkapnya
Ribuan Perusahaan Wajib Daftar WP GloBE, Ditjen Pajak Beri Batas Waktu hingga September 2026
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini 6 Transaksi yang Tak Dipungut PPh Pasal 22
IHSG Anjlok 0,98%, Saham BBNI hingga MBMA Rontok, Investor Cari Peluang di Tengah Tekanan Pasar
IHSG Ambruk ke 6.116! Saham AMRT, ADRO dan INCO Justru Bikin Investor Tersenyum
Harga BBM Pertamina Terbaru 22 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Simak Daftar Lengkap dan Dampaknya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02 WIB

Kurir Online Terancam Punah? Raja E-Commerce China Ungkap Robot Bakal Ambil Alih Pengiriman Paket

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:55 WIB

IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.101, Investor Menanti Putusan Penting MSCI

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 23 Juni 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkapnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:02 WIB

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar WP GloBE, Ditjen Pajak Beri Batas Waktu hingga September 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 23:38 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini 6 Transaksi yang Tak Dipungut PPh Pasal 22

Berita Terbaru

Internasional

Tiga Negara Sudah Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:03 WIB