Cara Cek Pinjaman Online Legal di OJK Lewat WhatsApp, Hindari Utang Pinjol Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol) harus memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk menghindari kerugian finansial akibat penggunaan layanan pinjol ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri fintech lending berkembang pesat di Indonesia. Banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman digital karena prosesnya cepat dan mudah. Namun, di sisi lain, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Oleh karena itu, OJK menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Cara Cek Pinjol Legal di OJK

Salah satu cara paling praktis adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Masyarakat cukup menyimpan nomor 0811-5715-7157, lalu mengirim pesan berisi nama aplikasi pinjol yang ingin diperiksa. Sistem otomatis akan memberikan informasi apakah aplikasi tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Baca Juga :  Cara Daftar MyPertamina Terbaru 2026, Lengkap dengan Syarat dan Langkahnya

Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website resmi OJK. Caranya dengan membuka situs www.ojk.go.id, kemudian memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan masuk ke bagian Fintech Lending. Di halaman tersebut terdapat daftar perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin atau terdaftar secara resmi.

Masyarakat juga bisa menghubungi kontak layanan konsumen OJK di nomor 157 untuk menanyakan status legalitas perusahaan pinjaman digital.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa karakteristik yang mudah dikenali. Salah satunya adalah tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK.

Selain itu, pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp secara acak. Mereka juga biasanya tidak memberikan informasi jelas mengenai bunga pinjaman, biaya administrasi, maupun denda keterlambatan.

Baca Juga :  Laptop AI Terbaru 2026: ASUS Vivobook 14 Usung Teknologi Copilot+ dan Desain Super Ringkas

Beberapa aplikasi bahkan meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga pesan pribadi. Praktik penagihan juga sering dilakukan dengan cara intimidasi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika menemukan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke beberapa pihak terkait.

Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu proses pemblokiran aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Jika terdapat unsur ancaman atau tindakan kriminal, korban juga disarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sebelum melapor, sebaiknya siapkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan riwayat komunikasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi 15 Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya di Jambi dan Sumbar
Pinjaman Online Tanpa Jaminan Resmi OJK, Cair Cepat Hanya Pakai KTP
RUPST 2026 BCA Tetapkan Susunan Komisaris dan Direksi Baru, Jabatan Hingga 2029
Limit Transfer Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Terbaru 2026, Cek Batas Maksimalnya
Dompet Digital Terbaik di Indonesia 2026: GoPay, DANA hingga ShopeePay Masih Jadi Favorit Pengguna
10 Aplikasi Mobile Banking Terbaik 2026, Dari Bank Besar hingga Bank Digital
95 Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Cek Daftar Aplikasi Pinjaman Online Legal
Harga BBM Pertamina 11 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Stabil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:22 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi 15 Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya di Jambi dan Sumbar

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:00 WIB

Pinjaman Online Tanpa Jaminan Resmi OJK, Cair Cepat Hanya Pakai KTP

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

Cara Cek Pinjaman Online Legal di OJK Lewat WhatsApp, Hindari Utang Pinjol Ilegal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:00 WIB

RUPST 2026 BCA Tetapkan Susunan Komisaris dan Direksi Baru, Jabatan Hingga 2029

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Limit Transfer Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Terbaru 2026, Cek Batas Maksimalnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Mudik Lebaran 2026 Makin Hemat, Hutama Karya Diskon Tol JTTS 30%!

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:00 WIB