Kabar Gembira! 999 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah. Pencairan gaji tersebut mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 dan menjadi kabar yang ditunggu ratusan pegawai di lingkungan pemerintah kota.

Pembayaran gaji dilakukan melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Para pegawai yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu dapat mencairkan hak mereka setelah proses administrasi pembayaran diselesaikan oleh masing-masing OPD.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, menyampaikan bahwa proses pencairan telah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah juga telah dilakukan agar pembayaran berjalan lancar.

Baca Juga :  Sekda dan Kepala BKPSDM Terpantau di Kantor, Pelantikan Pejabat Eselon III Sungai Penuh Digelar Malam Ini?

Ia menjelaskan bahwa informasi pencairan gaji sudah disampaikan kepada seluruh OPD melalui berbagai jalur komunikasi resmi. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp hingga surat resmi agar setiap instansi segera menindaklanjuti proses administrasi.

Pemerintah Kota Sungai Penuh sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Dana tersebut diperuntukkan bagi 999 pegawai yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan pemerintah kota.

Baca Juga :  Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Dorong Transparansi Informasi

Setiap pegawai PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, pemerintah daerah membayarkan gaji selama tiga bulan sekaligus sehingga setiap pegawai menerima total sekitar Rp1,2 juta.

Kebijakan pembayaran sekaligus tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan para pegawai menerima hak mereka tanpa keterlambatan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pegawai.

Pemkot Sungai Penuh berharap pencairan gaji PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan semangat kerja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Tak Disangka! Program 3S Kota Sungai Penuh Berbuah Rp3 Miliar, Ini Rahasia Suksesnya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Wajib Tahu Syarat dan Jadwalnya
Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April
UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah
Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan
Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Loker Manajer Kopdes Diserbu! 383 Ribu Pelamar Rebut 35 Ribu Kursi, Ini Fakta & Cara Lolos Seleksi
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:21 WIB

Tak Disangka! Program 3S Kota Sungai Penuh Berbuah Rp3 Miliar, Ini Rahasia Suksesnya

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Wajib Tahu Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 23 April 2026 - 04:01 WIB

Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April

Rabu, 22 April 2026 - 01:00 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Cara Klaim Asuransi Mobil TLO agar Disetujui, Ini Syarat Lengkapnya

Senin, 27 Apr 2026 - 08:00 WIB