Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Cair Jelang Lebaran 2026, Ada Bantuan hingga Rp8 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk membantu warga berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga perayaan Lebaran.

Beberapa program bantuan yang disalurkan mencakup bantuan tunai, bantuan pangan, hingga bantuan pendidikan. Nilai bantuan yang diterima masyarakat juga bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah bagi setiap keluarga penerima manfaat.

Salah satu bantuan yang mulai disalurkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem dengan nilai bantuan sekitar Rp300 ribu setiap bulan. Dalam beberapa kasus, bantuan dapat dirapel dua hingga tiga bulan sehingga total yang diterima bisa mencapai Rp600 ribu sampai Rp900 ribu.

Baca Juga :  Anggota TNI Asal Hiang Kerinci Jambi Jadi Korban Tanah Longsor di Cisarua, Kades Sampaikan Duka

Selain BLT Dana Desa, pemerintah juga melanjutkan penyaluran dua program utama yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program ini menjadi bantuan rutin yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu di berbagai daerah di Indonesia.

Pada tahun 2026, pemerintah memperluas jumlah penerima bantuan sosial. Diperkirakan sekitar tiga juta keluarga tambahan akan menerima manfaat dari program PKH dan BPNT sehingga cakupan bantuan menjadi lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya.

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga kembali disalurkan pada awal tahun ini. Bantuan ini diberikan kepada pelajar dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan. Bahkan pada tahun ini, bantuan PIP juga mulai diberikan kepada siswa taman kanak-kanak.

Baca Juga :  Cara Daftar Kartu Prakerja 2026 Secara Online, Lengkap dengan Syarat Peserta

Selain bantuan tunai dan pendidikan, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu. Setiap keluarga penerima manfaat berhak memperoleh sekitar 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng sebagai bantuan kebutuhan pokok.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan khusus bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana tunai hingga Rp8 juta per keluarga untuk membantu pemulihan pascabencana.

Dengan berbagai program bantuan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang Lebaran yang biasanya diikuti dengan meningkatnya pengeluaran rumah tangga. (tim)

Berita Terkait

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Hari Bank Indonesia 2026: Sejarah, Makna, dan Peran Pentingnya bagi Ekonomi Nasional
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:05 WIB

Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa

Senin, 6 Juli 2026 - 12:45 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Senin, 6 Juli 2026 - 03:00 WIB

Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02 WIB

Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Berita Terbaru