Cara Cek Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL, e-Samsat, hingga Website Bapenda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi hingga situs pemerintah daerah sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak, denda, serta tanggal jatuh tempo dengan lebih cepat dan praktis.

Beberapa layanan digital yang umum digunakan antara lain aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), situs e-Samsat, serta portal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi. Untuk melakukan pengecekan, pemilik kendaraan biasanya hanya perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka yang tercantum di STNK.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

1. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL merupakan layanan resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan secara digital.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga :  Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar

Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.

Daftar akun menggunakan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.

Setelah kendaraan terdaftar, aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo.

2. Melalui situs e-Samsat

Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs e-Samsat atau portal resmi pemerintah daerah.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Kunjungi situs e-samsat atau portal informasi pajak kendaraan daerah.

Masukkan nomor plat kendaraan (NRKB).

Isi lima digit terakhir nomor rangka.

Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan.

Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak.

3. Melalui situs resmi Bapenda provinsi

Beberapa daerah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui website Badan Pendapatan Daerah. Contohnya:

DKI Jakarta: situs Samsat PKB Jakarta.

Baca Juga :  United RX6000 Dibanderol Rp69,9 Juta, Punya Fast Charging dan Bisa Ngecas di SPKLU

Jawa Barat: portal informasi pajak kendaraan Bapenda Jabar.

Banten: portal infopkb Banten.

Melalui situs tersebut, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang harus dibayarkan.

4. Melalui WhatsApp atau SMS (di wilayah tertentu)

Di sejumlah daerah, Samsat juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp resmi atau SMS.

Sebagai contoh, untuk layanan SMS di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pengguna dapat mengirim pesan ke nomor 1717 dengan format kode wilayah diikuti nomor plat kendaraan.

Setelah proses pengecekan selesai, sistem biasanya akan menampilkan rincian informasi seperti besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, denda jika ada keterlambatan, serta total pajak yang harus dibayarkan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memantau kewajiban pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat. (fyo)

Berita Terkait

Yamaha Belum Terburu-buru Jual Motor Listrik, Ini Alasannya
Yamaha Vixion Baru Dikabarkan Comeback, Bawa Desain Agresif dan Mesin Mirip R15
Toyota Innova Zenix Facelift Segera Hadir, Bawa Wajah Baru dan Baterai CATL
Kawasaki Ninja H2 Baru Disiapkan, Tenaga Dikabarkan Turun 31 Bhp
Kawasaki Eliminator 500 2027 Meluncur, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya
Permintaan Motor Listrik Alva Melonjak, 20 Ribu Unit Sudah Dikirim
Honda Astrea Versi Baru? Ini Honda Dream NCX125 Emerald 2027
Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal hingga 25 Persen, Ini Alasannya
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:08 WIB

Yamaha Vixion Baru Dikabarkan Comeback, Bawa Desain Agresif dan Mesin Mirip R15

Minggu, 13 September 2026 - 15:00 WIB

Toyota Innova Zenix Facelift Segera Hadir, Bawa Wajah Baru dan Baterai CATL

Minggu, 13 September 2026 - 09:25 WIB

Kawasaki Ninja H2 Baru Disiapkan, Tenaga Dikabarkan Turun 31 Bhp

Minggu, 13 September 2026 - 04:04 WIB

Kawasaki Eliminator 500 2027 Meluncur, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya

Minggu, 13 September 2026 - 02:00 WIB

Permintaan Motor Listrik Alva Melonjak, 20 Ribu Unit Sudah Dikirim

Berita Terbaru