PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga kini regulasi teknis terkait hak dan skema penggajian masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa secara definisi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN.

“Statusnya jelas ASN. Saat ini pembahasan difokuskan pada mekanisme penanganan dan penyempurnaan regulasi teknis,” ujarnya.

Baca Juga :  2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK Minggu Pagi, 21 Desember 2025

Terima NIP, Namun Gaji Beragam

Sebagian guru PPPK paruh waktu telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, penghasilan yang diterima di berbagai daerah belum seragam.

Perbedaan kebijakan di tingkat pemerintah daerah dinilai menjadi penyebab utama variasi besaran honor yang diterima. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah pusat segera menetapkan standar nasional yang mengikat.

Baca Juga :  Pertanyakan Kejelasan Gaji, Ratusan PPPK Paruh Waktu Datangi BKPSDM dan BKUD Sungai Penuh

Fokus pada Kepastian dan Perlindungan

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menegaskan status administratif, tetapi juga menjamin kepastian hak dan perlindungan kerja.

Pembahasan lintas sektor ini melibatkan Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil di seluruh daerah.

Sejumlah pihak berharap kebijakan final nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan motivasi guru PPPK dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Berita Terbaru