JAKARTA – Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga kini regulasi teknis terkait hak dan skema penggajian masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa secara definisi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN.
“Statusnya jelas ASN. Saat ini pembahasan difokuskan pada mekanisme penanganan dan penyempurnaan regulasi teknis,” ujarnya.
Terima NIP, Namun Gaji Beragam
Sebagian guru PPPK paruh waktu telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, penghasilan yang diterima di berbagai daerah belum seragam.
Perbedaan kebijakan di tingkat pemerintah daerah dinilai menjadi penyebab utama variasi besaran honor yang diterima. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah pusat segera menetapkan standar nasional yang mengikat.
Fokus pada Kepastian dan Perlindungan
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menegaskan status administratif, tetapi juga menjamin kepastian hak dan perlindungan kerja.
Pembahasan lintas sektor ini melibatkan Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil di seluruh daerah.
Sejumlah pihak berharap kebijakan final nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan motivasi guru PPPK dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.









