PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga kini regulasi teknis terkait hak dan skema penggajian masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa secara definisi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN.

“Statusnya jelas ASN. Saat ini pembahasan difokuskan pada mekanisme penanganan dan penyempurnaan regulasi teknis,” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Perlu Evaluasi Pejabat Layanan Publik usai Nilai C dari KemenPAN-RB

Terima NIP, Namun Gaji Beragam

Sebagian guru PPPK paruh waktu telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, penghasilan yang diterima di berbagai daerah belum seragam.

Perbedaan kebijakan di tingkat pemerintah daerah dinilai menjadi penyebab utama variasi besaran honor yang diterima. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah pusat segera menetapkan standar nasional yang mengikat.

Baca Juga :  Dua Sekolah Kedinasan Baru 2026, Kuliah Gratis dan Lulus Langsung CPNS

Fokus pada Kepastian dan Perlindungan

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menegaskan status administratif, tetapi juga menjamin kepastian hak dan perlindungan kerja.

Pembahasan lintas sektor ini melibatkan Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil di seluruh daerah.

Sejumlah pihak berharap kebijakan final nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan motivasi guru PPPK dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan
Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar
Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:00 WIB

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Jumat, 24 April 2026 - 18:39 WIB

Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terbaru

Ekonomi

Lampu Hias Ruang Tamu Modern 2026, Bikin Rumah Lebih Estetik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:00 WIB

Bisnis

Tips Belanja Hemat di Shopee 2026, Diskon Besar Saat Event

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:01 WIB

Ekonomi

Hati-Hati Quishing! Ini Cara Aman Transfer QRIS Terbaru 2026

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil Syariah Terbaik 2026, Bebas Riba dan Banyak Keuntungan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:00 WIB