THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH-Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, serta bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek daring, paling lambat cair tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi strategi mendorong konsumsi domestik agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kuartal pertama tahun ini.

Untuk THR ASN, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan penuh 100 persen. Adapun pencairan telah dimulai bertahap sejak akhir Februari dan ditargetkan rampung sebelum H-7 Lebaran.

Sementara itu, untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat adalah tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah satu tahun mendapat THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor formal. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Angka tersebut diharapkan memberi dorongan signifikan terhadap perputaran uang dan konsumsi rumah tangga menjelang puncak arus mudik dan Lebaran.

Baca Juga :  Lengkap! Penjelasan SKCK dan Cara Mengurus SKCK Online maupun Offline

Tak hanya ASN dan pekerja formal, pemerintah juga mendorong pencairan bonus hari raya bagi sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek daring. Total nilai BHR yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pemerintah meminta perusahaan aplikator menyalurkan bonus tersebut lebih awal, minimal H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Selain kebijakan THR dan BHR, pemerintah sebelumnya telah meluncurkan paket stimulus tambahan berupa diskon transportasi, bantuan pangan untuk jutaan keluarga penerima manfaat, serta kebijakan work from anywhere (WFA) pada sejumlah tanggal di bulan Maret. Seluruh langkah ini dirancang untuk memastikan momentum Ramadan dan Lebaran 2026 tetap menjadi penggerak utama roda ekonomi nasional.(***)

Sumber Berita: Setneg

Berita Terkait

RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran

Sabtu, 18 April 2026 - 12:30 WIB

Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Sabtu, 18 April 2026 - 07:06 WIB

BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru