Menag Luruskan Isu Zakat: Kewajiban Umat Tak Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penegasan ulang terkait posisi zakat dalam ajaran Islam setelah munculnya polemik atas pernyataannya di sebuah forum ekonomi syariah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (28/2/2026), ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak bisa ditawar.

“Zakat tetap wajib. Tidak ada perubahan dalam ajaran tersebut,” ujarnya.

Fokus pada Penguatan Tata Kelola Dana Umat

Menag menjelaskan, substansi pernyataan sebelumnya bukan untuk mengurangi makna zakat, melainkan mengajak publik memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Ia mendorong agar instrumen seperti wakaf, infak, dan sedekah dikelola secara lebih produktif dan terintegrasi.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Menurutnya, sejumlah negara di kawasan Timur Tengah telah lebih dulu memaksimalkan potensi wakaf untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Ia menyebut praktik di Qatar, Kuwait, serta Uni Emirat Arab sebagai contoh tata kelola yang bisa dipelajari.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat 2026: Awal Puasa Ramadan Dimulai 19 Februari

Model tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa dana filantropi Islam dapat menjadi instrumen strategis dalam penguatan kesejahteraan umat tanpa menggeser kewajiban zakat.

Klarifikasi untuk Redam Kesalahpahaman

Ia berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang dan mempertegas bahwa zakat tetap memiliki kedudukan fundamental dalam Islam.

Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi lainnya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan
Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar
Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:00 WIB

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Jumat, 24 April 2026 - 18:39 WIB

Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terbaru

Ekonomi

Lampu Hias Ruang Tamu Modern 2026, Bikin Rumah Lebih Estetik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:00 WIB

Bisnis

Tips Belanja Hemat di Shopee 2026, Diskon Besar Saat Event

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:01 WIB

Ekonomi

Hati-Hati Quishing! Ini Cara Aman Transfer QRIS Terbaru 2026

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil Syariah Terbaik 2026, Bebas Riba dan Banyak Keuntungan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:00 WIB