JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penegasan ulang terkait posisi zakat dalam ajaran Islam setelah munculnya polemik atas pernyataannya di sebuah forum ekonomi syariah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (28/2/2026), ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak bisa ditawar.
“Zakat tetap wajib. Tidak ada perubahan dalam ajaran tersebut,” ujarnya.
Fokus pada Penguatan Tata Kelola Dana Umat
Menag menjelaskan, substansi pernyataan sebelumnya bukan untuk mengurangi makna zakat, melainkan mengajak publik memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Ia mendorong agar instrumen seperti wakaf, infak, dan sedekah dikelola secara lebih produktif dan terintegrasi.
Menurutnya, sejumlah negara di kawasan Timur Tengah telah lebih dulu memaksimalkan potensi wakaf untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Ia menyebut praktik di Qatar, Kuwait, serta Uni Emirat Arab sebagai contoh tata kelola yang bisa dipelajari.
Model tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa dana filantropi Islam dapat menjadi instrumen strategis dalam penguatan kesejahteraan umat tanpa menggeser kewajiban zakat.
Klarifikasi untuk Redam Kesalahpahaman
Ia berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang dan mempertegas bahwa zakat tetap memiliki kedudukan fundamental dalam Islam.
Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi lainnya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.









