Menag Luruskan Isu Zakat: Kewajiban Umat Tak Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penegasan ulang terkait posisi zakat dalam ajaran Islam setelah munculnya polemik atas pernyataannya di sebuah forum ekonomi syariah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (28/2/2026), ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak bisa ditawar.

“Zakat tetap wajib. Tidak ada perubahan dalam ajaran tersebut,” ujarnya.

Fokus pada Penguatan Tata Kelola Dana Umat

Menag menjelaskan, substansi pernyataan sebelumnya bukan untuk mengurangi makna zakat, melainkan mengajak publik memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Ia mendorong agar instrumen seperti wakaf, infak, dan sedekah dikelola secara lebih produktif dan terintegrasi.

Baca Juga :  Alfin dan Ketua TP PKK Sungai Penuh Turut Meriahkan HUT Batanghari ke-77

Menurutnya, sejumlah negara di kawasan Timur Tengah telah lebih dulu memaksimalkan potensi wakaf untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Ia menyebut praktik di Qatar, Kuwait, serta Uni Emirat Arab sebagai contoh tata kelola yang bisa dipelajari.

Baca Juga :  85 Personel Dimutasi, Ini Nama Kapolda dan Wakapolda yang Dapat Jabatan Baru

Model tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa dana filantropi Islam dapat menjadi instrumen strategis dalam penguatan kesejahteraan umat tanpa menggeser kewajiban zakat.

Klarifikasi untuk Redam Kesalahpahaman

Ia berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang dan mempertegas bahwa zakat tetap memiliki kedudukan fundamental dalam Islam.

Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi lainnya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya
Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK
NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar
THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang
Fadia Arafiq Diamankan KPK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:10 WIB

THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:00 WIB

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Berita Terbaru

Bitcoin menguat di tengah konflik Iran sementara harga emas justru turun.(Ist)

Bisnis

Emas Turun, Bitcoin Naik: Ada Pergeseran Safe Haven?

Kamis, 5 Mar 2026 - 03:12 WIB

Galaxy S23 Masih Layak Dipertahankan.(Ist)

Teknologi

Galaxy S23 Masih Layak Dipertahankan, Ini Alasannya

Kamis, 5 Mar 2026 - 01:00 WIB