Menag Luruskan Isu Zakat: Kewajiban Umat Tak Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penegasan ulang terkait posisi zakat dalam ajaran Islam setelah munculnya polemik atas pernyataannya di sebuah forum ekonomi syariah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (28/2/2026), ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak bisa ditawar.

“Zakat tetap wajib. Tidak ada perubahan dalam ajaran tersebut,” ujarnya.

Fokus pada Penguatan Tata Kelola Dana Umat

Menag menjelaskan, substansi pernyataan sebelumnya bukan untuk mengurangi makna zakat, melainkan mengajak publik memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Ia mendorong agar instrumen seperti wakaf, infak, dan sedekah dikelola secara lebih produktif dan terintegrasi.

Baca Juga :  Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Menurutnya, sejumlah negara di kawasan Timur Tengah telah lebih dulu memaksimalkan potensi wakaf untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Ia menyebut praktik di Qatar, Kuwait, serta Uni Emirat Arab sebagai contoh tata kelola yang bisa dipelajari.

Baca Juga :  Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi dari BAZNAS RI

Model tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa dana filantropi Islam dapat menjadi instrumen strategis dalam penguatan kesejahteraan umat tanpa menggeser kewajiban zakat.

Klarifikasi untuk Redam Kesalahpahaman

Ia berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang dan mempertegas bahwa zakat tetap memiliki kedudukan fundamental dalam Islam.

Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi lainnya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?

Senin, 14 September 2026 - 15:58 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Berita Terbaru