Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, akhirnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (18/2/2026). Langkah ini dilakukan setelah jaksa menerima salinan resmi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Jaksa melakukan penjemputan di kedimananrea, Makassar, tepatnya di kediaman terpidana di kawasan Tamalanrea. Proses eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan aparat setempat. Tidak ada perlawanan selama pelaksanaan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan status inkracht, jaksa sebagai eksekutor memiliki kewajiban menjalankan amar putusan tanpa penundaan. Hal ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak tingkat pertama.

Baca Juga :  Jaringan Bisnis Palsu di Google Maps Terbongkar, Ini Cara Kerjanya

Dalam amar putusan, Mira Hayati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terbukti mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, zat berbahaya bagi tubuh. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada tingkat pertama. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan hukuman diperberat menjadi empat tahun penjara oleh pengadilan tinggi. Namun, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman dua tahun melalui kasasi.

Baca Juga :  Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Sesuai standar operasional, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar. Ia akan menjalani masa hukuman sesuai amar putusan kasasi.

Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat tidak bisa ditawar. Tidak ada perlakuan istimewa bagi pelaku kejahatan, termasuk pengusaha. Prinsip profesionalisme dan keadilan tetap menjadi landasan utama.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. Peredaran produk berbahaya seperti skincare bermekuri berpotensi merusak kesehatan konsumen. Aparat penegak hukum memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru

Teknologi

TV 4K: Pengertian, Keunggulan, Perbedaan LED, QLED dan OLED

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:00 WIB