OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026. Sekretaris Utama BNPB, Rustian, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal, serta barang bukti berupa logam mulia emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tersebut saat memberikan keterangan di Bantul, Yogyakarta. Ia menyebut tim penyidik mengamankan sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Pihak yang diamankan terdiri atas Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah orang dari unsur swasta. Namun, KPK belum mengungkap secara lengkap identitas seluruh pihak maupun peran masing-masing dalam dugaan perkara tersebut.

Penyitaan uang dan emas menjadi salah satu perhatian dalam OTT kali ini. Meski demikian, KPK masih perlu mendalami asal-usul barang bukti serta kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

KPK menyatakan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah penangkapan.

Baca Juga :  MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di BNPB. Informasi resmi mengenai penetapan tersangka menjadi bagian penting dari perkembangan kasus ini.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena BNPB memiliki tugas strategis dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Meski demikian, pihak yang diamankan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Berita Terbaru