Resmi Berlaku PP 11 Tahun 2025, Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai tahun anggaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen, sementara pensiunan menerima kenaikan lebih tinggi yakni 12 persen. Aturan ini menjadi salah satu kebijakan fiskal strategis pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan kelompok pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kenaikan gaji ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh ASN pusat maupun daerah, termasuk PNS dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji dilakukan pada komponen gaji pokok, bukan pada tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya. Dengan demikian, besaran tukin tetap mengikuti regulasi masing-masing instansi dan tidak otomatis mengalami kenaikan.

Bagi pensiunan PNS, kenaikan sebesar 12 persen dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok yang sudah tidak produktif secara struktural namun tetap bergantung pada pendapatan tetap. Pemerintah berharap penyesuaian ini mampu membantu pensiunan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  CPNS 2026 : Fresh Graduate Jadi Prioritas & Sistem Ujian Berubah

Dalam skema penganggaran, pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang tanpa mengganggu stabilitas APBN serta tetap menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok tidak secara otomatis berdampak pada peningkatan tunjangan kinerja. Gaji pokok dan tukin merupakan dua komponen berbeda yang diatur dalam regulasi dan mekanisme anggaran terpisah. Hal ini dilakukan agar reformasi birokrasi tetap berorientasi pada kinerja, bukan semata pada peningkatan pendapatan tetap.

Alasan utama kenaikan gaji ASN dan pensiunan antara lain karena kondisi ekonomi nasional yang dinilai mulai stabil pascapandemi, serta sebagai respons terhadap tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga motivasi kerja ASN sekaligus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  APBN Raup Rp57,1 Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal, Ini Rincian Setorannya

Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah yang sebagian besar berasal dari kelompok ASN dan pensiunan.

Ke depan, pemerintah menargetkan agar kebijakan penggajian ASN tidak hanya bersifat penyesuaian nominal, tetapi juga sejalan dengan reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kenaikan gaji diharapkan memberi manfaat tidak hanya bagi individu ASN dan pensiunan, tetapi juga bagi publik secara luas (***)

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 415 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Berita Terbaru