Resmi Berlaku PP 11 Tahun 2025, Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai tahun anggaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen, sementara pensiunan menerima kenaikan lebih tinggi yakni 12 persen. Aturan ini menjadi salah satu kebijakan fiskal strategis pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan kelompok pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kenaikan gaji ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh ASN pusat maupun daerah, termasuk PNS dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji dilakukan pada komponen gaji pokok, bukan pada tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya. Dengan demikian, besaran tukin tetap mengikuti regulasi masing-masing instansi dan tidak otomatis mengalami kenaikan.

Bagi pensiunan PNS, kenaikan sebesar 12 persen dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok yang sudah tidak produktif secara struktural namun tetap bergantung pada pendapatan tetap. Pemerintah berharap penyesuaian ini mampu membantu pensiunan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Dalam skema penganggaran, pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang tanpa mengganggu stabilitas APBN serta tetap menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok tidak secara otomatis berdampak pada peningkatan tunjangan kinerja. Gaji pokok dan tukin merupakan dua komponen berbeda yang diatur dalam regulasi dan mekanisme anggaran terpisah. Hal ini dilakukan agar reformasi birokrasi tetap berorientasi pada kinerja, bukan semata pada peningkatan pendapatan tetap.

Alasan utama kenaikan gaji ASN dan pensiunan antara lain karena kondisi ekonomi nasional yang dinilai mulai stabil pascapandemi, serta sebagai respons terhadap tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga motivasi kerja ASN sekaligus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  Ini Cara Daftar Akun SNPMB untuk SNBP dan SNBT 2026

Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah yang sebagian besar berasal dari kelompok ASN dan pensiunan.

Ke depan, pemerintah menargetkan agar kebijakan penggajian ASN tidak hanya bersifat penyesuaian nominal, tetapi juga sejalan dengan reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kenaikan gaji diharapkan memberi manfaat tidak hanya bagi individu ASN dan pensiunan, tetapi juga bagi publik secara luas (***)

Berita Terkait

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru