Pemerasan Administratif Imigrasi: Korupsi Sunyi yang Mengusir Investor

Oleh: Ferri Zen (Lawyer, Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Opini

Di balik retorika pemerintah tentang kemudahan berusaha dan iklim investasi yang ramah, terdapat praktik sunyi yang justru menggerogoti kepercayaan investor asing: pemerasan administratif oleh aparat negara, terutama dalam pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Modusnya nyaris selalu sama. Aparat memeriksa dokumen TKA—visa, izin tinggal, atau persyaratan administratif lainnya—lalu menemukan, bahkan tak jarang menciptakan, pelanggaran yang bersifat teknis dan multitafsir. Ancaman deportasi, denda, atau penghentian aktivitas kerja pun dilontarkan. Dalam situasi penuh tekanan itu, “jalan damai” kerap ditawarkan secara tersirat.

Praktik semacam ini sering dibungkus dengan dalih penegakan aturan. Padahal, ketika kewenangan administratif digunakan untuk menekan pihak yang diawasi demi keuntungan pribadi, yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengkualifikasikan pemerasan oleh pejabat publik sebagai delik, termasuk ketika pemaksaan dilakukan melalui ancaman administratif.

Pemaksaan tidak harus berbentuk kekerasan fisik; ketergantungan pihak yang diperiksa terhadap kewenangan pejabat sudah cukup untuk menciptakan situasi koersif.

Masalahnya bukan semata soal oknum. Regulasi yang tumpang tindih, ruang multitafsir yang luas, serta paradigma birokrasi yang represif menciptakan ekosistem subur bagi pemerasan administratif. Investor dan TKA kerap diposisikan sebagai objek kecurigaan, bukan subjek pelayanan publik.

Ketimpangan posisi tawar membuat banyak korban memilih diam demi keberlangsungan usaha.
Dampaknya nyata. Biaya informal meningkat, kepastian hukum menurun, dan reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi ikut tergerus.

Baca Juga :  Profil Yaqut Cholil Qoumas: Karier Politik, Organisasi, dan Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

Negara boleh menawarkan insentif fiskal dan kemudahan perizinan, tetapi satu pengalaman buruk berhadapan dengan aparat di lapangan sering kali cukup untuk membatalkan keputusan investasi.
Jika pemerintah benar-benar serius membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, pemerasan administratif harus diperlakukan sebagai korupsi serius, bukan sekadar pelanggaran etik.

Digitalisasi perizinan, pengawasan internal yang independen, serta penindakan pidana yang tegas merupakan keharusan, bukan pilihan.
Negara yang membiarkan aparatnya memungut rente dari kewenangan administratif pada akhirnya tidak hanya mengusir tenaga kerja asing, tetapi juga mengusir kepercayaan investor. (***)

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB