Pemerasan Administratif Imigrasi: Korupsi Sunyi yang Mengusir Investor

Oleh: Ferri Zen (Lawyer, Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Opini

Di balik retorika pemerintah tentang kemudahan berusaha dan iklim investasi yang ramah, terdapat praktik sunyi yang justru menggerogoti kepercayaan investor asing: pemerasan administratif oleh aparat negara, terutama dalam pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Modusnya nyaris selalu sama. Aparat memeriksa dokumen TKA—visa, izin tinggal, atau persyaratan administratif lainnya—lalu menemukan, bahkan tak jarang menciptakan, pelanggaran yang bersifat teknis dan multitafsir. Ancaman deportasi, denda, atau penghentian aktivitas kerja pun dilontarkan. Dalam situasi penuh tekanan itu, “jalan damai” kerap ditawarkan secara tersirat.

Praktik semacam ini sering dibungkus dengan dalih penegakan aturan. Padahal, ketika kewenangan administratif digunakan untuk menekan pihak yang diawasi demi keuntungan pribadi, yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Noel dan Negara yang Terlalu Ramah pada Penyalahgunaan Kekuasaan

Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengkualifikasikan pemerasan oleh pejabat publik sebagai delik, termasuk ketika pemaksaan dilakukan melalui ancaman administratif.

Pemaksaan tidak harus berbentuk kekerasan fisik; ketergantungan pihak yang diperiksa terhadap kewenangan pejabat sudah cukup untuk menciptakan situasi koersif.

Masalahnya bukan semata soal oknum. Regulasi yang tumpang tindih, ruang multitafsir yang luas, serta paradigma birokrasi yang represif menciptakan ekosistem subur bagi pemerasan administratif. Investor dan TKA kerap diposisikan sebagai objek kecurigaan, bukan subjek pelayanan publik.

Ketimpangan posisi tawar membuat banyak korban memilih diam demi keberlangsungan usaha.
Dampaknya nyata. Biaya informal meningkat, kepastian hukum menurun, dan reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi ikut tergerus.

Baca Juga :  Mengenal Single Salary: Skema Penggajian Baru ASN yang Lebih Adil

Negara boleh menawarkan insentif fiskal dan kemudahan perizinan, tetapi satu pengalaman buruk berhadapan dengan aparat di lapangan sering kali cukup untuk membatalkan keputusan investasi.
Jika pemerintah benar-benar serius membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, pemerasan administratif harus diperlakukan sebagai korupsi serius, bukan sekadar pelanggaran etik.

Digitalisasi perizinan, pengawasan internal yang independen, serta penindakan pidana yang tegas merupakan keharusan, bukan pilihan.
Negara yang membiarkan aparatnya memungut rente dari kewenangan administratif pada akhirnya tidak hanya mengusir tenaga kerja asing, tetapi juga mengusir kepercayaan investor. (***)

Berita Terkait

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan
KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Selasa, 7 April 2026 - 08:08 WIB

Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB