Pemerasan Administratif Imigrasi: Korupsi Sunyi yang Mengusir Investor

Oleh: Ferri Zen (Lawyer, Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Opini

Di balik retorika pemerintah tentang kemudahan berusaha dan iklim investasi yang ramah, terdapat praktik sunyi yang justru menggerogoti kepercayaan investor asing: pemerasan administratif oleh aparat negara, terutama dalam pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Modusnya nyaris selalu sama. Aparat memeriksa dokumen TKA—visa, izin tinggal, atau persyaratan administratif lainnya—lalu menemukan, bahkan tak jarang menciptakan, pelanggaran yang bersifat teknis dan multitafsir. Ancaman deportasi, denda, atau penghentian aktivitas kerja pun dilontarkan. Dalam situasi penuh tekanan itu, “jalan damai” kerap ditawarkan secara tersirat.

Praktik semacam ini sering dibungkus dengan dalih penegakan aturan. Padahal, ketika kewenangan administratif digunakan untuk menekan pihak yang diawasi demi keuntungan pribadi, yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengkualifikasikan pemerasan oleh pejabat publik sebagai delik, termasuk ketika pemaksaan dilakukan melalui ancaman administratif.

Pemaksaan tidak harus berbentuk kekerasan fisik; ketergantungan pihak yang diperiksa terhadap kewenangan pejabat sudah cukup untuk menciptakan situasi koersif.

Masalahnya bukan semata soal oknum. Regulasi yang tumpang tindih, ruang multitafsir yang luas, serta paradigma birokrasi yang represif menciptakan ekosistem subur bagi pemerasan administratif. Investor dan TKA kerap diposisikan sebagai objek kecurigaan, bukan subjek pelayanan publik.

Ketimpangan posisi tawar membuat banyak korban memilih diam demi keberlangsungan usaha.
Dampaknya nyata. Biaya informal meningkat, kepastian hukum menurun, dan reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi ikut tergerus.

Baca Juga :  Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya

Negara boleh menawarkan insentif fiskal dan kemudahan perizinan, tetapi satu pengalaman buruk berhadapan dengan aparat di lapangan sering kali cukup untuk membatalkan keputusan investasi.
Jika pemerintah benar-benar serius membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, pemerasan administratif harus diperlakukan sebagai korupsi serius, bukan sekadar pelanggaran etik.

Digitalisasi perizinan, pengawasan internal yang independen, serta penindakan pidana yang tegas merupakan keharusan, bukan pilihan.
Negara yang membiarkan aparatnya memungut rente dari kewenangan administratif pada akhirnya tidak hanya mengusir tenaga kerja asing, tetapi juga mengusir kepercayaan investor. (***)

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru