SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), oleh Kajari Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Moehargung, SH dan Kasi Pidana Khusus Yogi Purnomo, SH.
Menurut Kasi Pidsus Yogi Purnomo, tim penyidik telah melakukan pengumpulan data sejak 2025. Dari rangkaian penyelidikan itu, ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran operasional Damkar.
“Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional. Karena itu, statusnya kami tingkatkan ke penyidikan,” jelas Yogi.
Ia menyebut, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Saat ditanya soal rincian kegiatan yang bermasalah, Yogi menyebut anggaran operasional mencakup banyak komponen. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja makan minum, namun penyidik juga menemukan indikasi lain.
“Bukan hanya makan minum. Kami juga menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang bersifat fiktif,” ungkapnya.
Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga terang siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Indikasinya sudah ada. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Robi.
Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : Dedi Dora









