Kejati Sumut Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan, Ini Nama Pejabat Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan serah terima jabatan strategis pada Rabu, 4 Februari 2026. Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan resmi berganti dalam prosesi yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Rotasi jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Dalam keputusan tersebut, jabatan Aspidsus Kejati Sumatera Utara yang sebelumnya diemban Mochamad Jefry resmi diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede. Sementara itu, Mochamad Jefry mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Kejari Bangka Selatan Tetapkan Mantan Bupati dan Camat sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara juga mengalami pergantian. Posisi yang sebelumnya dijabat Ali Akbar kini resmi diemban oleh Ronal Hasiholan Bakara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Ali Akbar selanjutnya memperoleh penugasan baru di luar institusi Kejaksaan sebagai pejabat struktural Eselon II pada Kementerian Pedesaan Republik Indonesia.

Sementara itu, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Medan kini resmi dijabat Ridwan Sujana Angsar. Ia menggantikan Fajar Syah Putra dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan agar para pejabat yang baru dilantik segera bekerja dengan orientasi hasil yang nyata.

Baca Juga :  Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, keberanian moral, serta komitmen dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan di tengah tingginya ekspektasi publik.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap pejabat dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain arahan umum, Harli juga berpesan khusus kepada Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan agar fokus memperkuat penegakan hukum, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Sumatera Utara. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru