Paska Pelantikan Pejabat, Sekda Alpian Pastikan Penggabungan OPD Mulai Diterapkan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menegaskan bahwa kebijakan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mulai diberlakukan.

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel gabungan OPD yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Apel gabungan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penyampaian kebijakan strategis terkait penataan kelembagaan dan peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Alpian, penggabungan OPD merupakan langkah penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sekda meminta OPD yang baru digabung agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki.

Baca Juga :  Sungai Penuh Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Desa

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari tumpang tindih pengelolaan aset daerah pasca penataan struktur organisasi.

Terkait penataan pegawai, Alpian memastikan pembagian tugas bagi PNS, PPPK, dan pegawai paruh waktu telah diatur oleh BKPSDM sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan personel tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda juga menekankan kewajiban pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Koordinasi Ketat, Aksi Cepat: Cara Sungai Penuh Hadapi Cuaca Tak Menentu

Selain itu, Alpian menyampaikan informasi terkait aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan pakaian dinas ASN, termasuk ketentuan penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis.

Namun, ia mengimbau seluruh ASN Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan di daerah. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh
HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Hemat Top Up DANA, Ini Daftar Promo Harian Terbaru

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:00 WIB