Paska Pelantikan Pejabat, Sekda Alpian Pastikan Penggabungan OPD Mulai Diterapkan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menegaskan bahwa kebijakan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mulai diberlakukan.

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel gabungan OPD yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Apel gabungan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penyampaian kebijakan strategis terkait penataan kelembagaan dan peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Alpian, penggabungan OPD merupakan langkah penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sekda meminta OPD yang baru digabung agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Kajati Jambi

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari tumpang tindih pengelolaan aset daerah pasca penataan struktur organisasi.

Terkait penataan pegawai, Alpian memastikan pembagian tugas bagi PNS, PPPK, dan pegawai paruh waktu telah diatur oleh BKPSDM sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan personel tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda juga menekankan kewajiban pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi

Selain itu, Alpian menyampaikan informasi terkait aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan pakaian dinas ASN, termasuk ketentuan penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis.

Namun, ia mengimbau seluruh ASN Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan di daerah. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:01 WIB

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi

Berita Terbaru