Joni Zeber Kepala BAPPEDA dan Riset Kota Sungai Penuh Tak Hadir Pelantikan, Apakah Sah Menjalankan Jabatan? Ini Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Zen

Ferry Zen

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Keabsahan Kepala Dinas yang Dilantik Tanpa Hadir dan Tanpa Mengucapkan Sumpah Jabatan

Oleh: Ferri Zen

Lawyer & Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Jakarta

 

I. Isu Hukum

Apakah sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi negara seorang Kepala Dinas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun tidak hadir dalam pelantikan dan tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan, serta apakah yang bersangkutan berwenang menjalankan kewenangan jabatan dan mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan?

II. Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan mengharuskan pejabat negara dan pejabat pemerintahan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN yang diangkat dalam jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Pengangkatan jabatan dilakukan melalui pelantikan dan diikuti dengan pengucapan sumpah/janji jabatan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 8: Tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah.

Pasal 17: Larangan penyalahgunaan wewenang.

Keputusan yang mengandung cacat kewenangan dapat dibatalkan.

  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
  • Asas legalitas
  • Asas kepastian hukum

III. Analisis Hukum

1. Keabsahan Pengangkatan Jabatan

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dinas tetap sah secara administratif dan formil sepanjang:
  • diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang; dan
  • prosedur administratif telah terpenuhi.
  • Namun demikian, keabsahan SK pengangkatan tidak serta-merta berarti sahnya pelaksanaan kewenangan jabatan.
Baca Juga :  KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

2. Keabsahan Pelaksanaan Kewenangan

Pejabat yang belum mengucapkan sumpah/janji jabatan tidak sah menjalankan kewenangan, karena:

  • sumpah/janji jabatan merupakan syarat konstitutif untuk mulai memangku jabatan;
  • tanpa sumpah/janji jabatan, belum terjadi aktivasi kewenangan jabatan.

Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, pelantikan dan sumpah jabatan merupakan syarat efektif berlakunya kewenangan pejabat. Oleh karena itu, setiap tindakan berupa:

  • penandatanganan keputusan,
  • penggunaan anggaran,
  • penetapan kebijakan strategis,
  • menjadi cacat kewenangan (onbevoegdheid ratione personae).

3. Akibat Hukum terhadap Keputusan yang Dikeluarkan

Keputusan yang dikeluarkan sebelum sumpah/janji jabatan:

  • dapat dibatalkan (vernietigbaar);
  • berpotensi tidak sah;
  • dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengucapan sumpah/janji jabatan secara susulan:

  • hanya berlaku prospektif (ke depan);
  • tidak melegalkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.

IV. Yurisprudensi Relevan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012

Pejabat yang belum sah memangku jabatan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 71/G/2014/PTUN-JKT

Pengucapan sumpah jabatan merupakan syarat sah pelaksanaan kewenangan, bukan sekadar formalitas administratif.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 K/TUN/2015

Baca Juga :  Keturunan Minang-Kerinci, Alumni SMA PGRI 1 Sungai Penuh Kini Duduk di DPR RI

Keputusan pejabat yang tidak berwenang secara sah dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan.

Garis besar yurisprudensi:

Legalitas kewenangan pejabat lebih penting daripada sekadar keberadaan SK pengangkatan.

V. Perbedaan Kepala Dinas Definitif dengan Plt dan Plh

1. Kepala Dinas Definitif

Wajib melalui pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan.

Tanpa sumpah/janji jabatan:

  • tidak sah menjalankan kewenangan;
  • seluruh tindakan administratif berpotensi cacat hukum.

2. Pelaksana Tugas (Plt)

  1. Diangkat melalui surat penunjukan.
  2. Tidak wajib mengucapkan sumpah jabatan baru.
  3. Kewenangan bersifat terbatas dan tidak boleh:
  • menetapkan kebijakan strategis;
  • mengeluarkan keputusan berdampak hukum luas.

3. Pelaksana Harian (Plh)

  1. Bersifat sementara dan administratif.
  2. Kewenangan sangat terbatas.
  3. Tidak boleh mengeluarkan keputusan strategis maupun keputusan yang mengikat pihak ketiga.

VI. Kesimpulan Hukum

Kepala Dinas yang dilantik namun tidak hadir dan tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan:

  1. Sah secara administratif sebagai pejabat yang diangkat berdasarkan SK.
  2. Tidak sah menjalankan kewenangan jabatan.
  3. Seluruh keputusan sebelum pengucapan sumpah mengandung cacat hukum.
  4. Keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN.
  5. Pengucapan sumpah secara susulan tidak berlaku surut.
  6. Berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB.

VII. Rekomendasi Tindakan Hukum

  1. Mengajukan keberatan administratif.
  2. Meminta pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
  3. Mengajukan gugatan ke PTUN.

Meminta pembatalan keputusan pejabat yang bersangkutan.

Berita Terkait

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat
Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Berita Terbaru

Ekonomi

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:09 WIB