KPK Ubah Aturan Gratifikasi 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah aturan mengenai pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas maksimal nilai hadiah yang boleh diterima pejabat negara. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan anyar ini telah ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan mulai menjadi perhatian publik karena adanya penyesuaian nominal batas gratifikasi yang dinilai mengikuti kondisi ekonomi terkini.

Dalam ketentuan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib dilaporkan ke KPK. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggara Negara juga diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Salah satu perubahan signifikan terlihat pada batas nilai hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan. Jika sebelumnya nilai maksimal yang diperbolehkan hanya Rp 1 juta, kini angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pemberian hadiah antar rekan kerja. Dalam aturan lama, nilai maksimal hadiah ditetapkan Rp 200 ribu atau akumulasi Rp 1 juta per tahun. Melalui aturan baru ini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per pemberian atau total Rp 1,5 juta dalam setahun.

Selain menaikkan batas nominal, KPK juga menghapus ketentuan nilai maksimal untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, maupun ulang tahun. Artinya, untuk jenis pemberian tersebut tidak lagi ditentukan ambang batas nominal secara khusus, namun tetap harus memperhatikan unsur kepatutan dan potensi konflik kepentingan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan perubahan nilai rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, nilai nominal dalam aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan situasi ekonomi saat ini.

Ia menilai bahwa batas Rp 1 juta sudah jarang ditemui dalam praktik pemberian hadiah saat ini, sehingga penyesuaian menjadi Rp 1,5 juta dianggap lebih realistis. Meski begitu, Setyo menegaskan bahwa penerimaan hadiah di atas batas tersebut tetap dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Baca Juga :  Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Setyo juga berharap aturan baru ini dapat mencegah praktik suap terselubung di lingkungan pejabat dan penyelenggara negara. Dengan adanya kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 30 hari, ia menilai potensi penyalahgunaan jabatan dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai perubahan aturan gratifikasi merupakan langkah penting dalam penguatan upaya pencegahan korupsi. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor memang tidak mengatur secara teknis besaran gratifikasi, sehingga KPK perlu membuat aturan turunan sebagai pedoman yang jelas.

Yudi mengungkapkan bahwa banyak perkara gratifikasi yang ditangani KPK memiliki nilai sangat besar hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia menilai penyesuaian aturan ini menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan gratifikasi ilegal harus terus dimasifkan agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Berita Terbaru