KPK Ubah Aturan Gratifikasi 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah aturan mengenai pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas maksimal nilai hadiah yang boleh diterima pejabat negara. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan anyar ini telah ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan mulai menjadi perhatian publik karena adanya penyesuaian nominal batas gratifikasi yang dinilai mengikuti kondisi ekonomi terkini.

Dalam ketentuan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib dilaporkan ke KPK. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggara Negara juga diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Salah satu perubahan signifikan terlihat pada batas nilai hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan. Jika sebelumnya nilai maksimal yang diperbolehkan hanya Rp 1 juta, kini angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Bisa Gugat PUJK Tanpa Bebankan Biaya

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pemberian hadiah antar rekan kerja. Dalam aturan lama, nilai maksimal hadiah ditetapkan Rp 200 ribu atau akumulasi Rp 1 juta per tahun. Melalui aturan baru ini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per pemberian atau total Rp 1,5 juta dalam setahun.

Selain menaikkan batas nominal, KPK juga menghapus ketentuan nilai maksimal untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, maupun ulang tahun. Artinya, untuk jenis pemberian tersebut tidak lagi ditentukan ambang batas nominal secara khusus, namun tetap harus memperhatikan unsur kepatutan dan potensi konflik kepentingan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan perubahan nilai rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, nilai nominal dalam aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan situasi ekonomi saat ini.

Ia menilai bahwa batas Rp 1 juta sudah jarang ditemui dalam praktik pemberian hadiah saat ini, sehingga penyesuaian menjadi Rp 1,5 juta dianggap lebih realistis. Meski begitu, Setyo menegaskan bahwa penerimaan hadiah di atas batas tersebut tetap dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Baca Juga :  ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Setyo juga berharap aturan baru ini dapat mencegah praktik suap terselubung di lingkungan pejabat dan penyelenggara negara. Dengan adanya kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 30 hari, ia menilai potensi penyalahgunaan jabatan dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai perubahan aturan gratifikasi merupakan langkah penting dalam penguatan upaya pencegahan korupsi. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor memang tidak mengatur secara teknis besaran gratifikasi, sehingga KPK perlu membuat aturan turunan sebagai pedoman yang jelas.

Yudi mengungkapkan bahwa banyak perkara gratifikasi yang ditangani KPK memiliki nilai sangat besar hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia menilai penyesuaian aturan ini menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan gratifikasi ilegal harus terus dimasifkan agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast
Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:52 WIB

Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Berita Terbaru