KPK OTT Gubernur Riau dan 9 Orang Lainnya 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan itu. Ia menyebut para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Riau. Saat ini, ada 10 orang yang diamankan dalam OTT,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Baca Juga :  Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Budi juga membenarkan bahwa Gubernur Riau termasuk dalam pihak yang diamankan tim KPK.

“Betul, salah satunya Gubernur Riau,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara detail kasus yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Ia menyebut, hingga saat ini, penyidik KPK masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

Baca Juga :  Uang Rp883 M Kembali ke Taspen

Menurut ketentuan hukum, seluruh pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

“Penyidik masih mendalami perkara. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai,” tutur Budi.

Operasi tangkap tangan ini menambah daftar OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.(***)

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru