JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluruskan persepsi publik terkait kasus kredit macet di sektor perbankan. Lembaga auditor negara tersebut menyatakan bahwa tidak setiap kredit bermasalah dapat langsung digolongkan sebagai tindak pidana atau kerugian negara. Proses menuju kesimpulan itu membutuhkan pemeriksaan panjang yang berbasis bukti dan analisis mendalam.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, dalam forum Starting Year Forum 2026 di Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa sebelum suatu kasus naik menjadi perkara hukum, auditor terlebih dahulu harus menilai apakah keputusan bisnis yang diambil bank masih berada dalam pagar business judgment rule (BJR).
“Proses awalnya saja harus membuktikan apakah BJR berjalan atau tidak. Itu sangat kompleks dan menjadi beban tersendiri bagi pelaku industri. Membedakan ranah BJR dengan yang bukan, membutuhkan ketelitian luar biasa,” tegasnya.
Audit Jadi Filter Awal agar Kasus Tidak Prematur Masuk Ranah Pidana
Pranoto menekankan, posisi BPK bukan hanya melakukan pemeriksaan keuangan, tetapi juga menjadi “filter awal” yang memastikan bahwa suatu persoalan benar-benar memenuhi unsur pelanggaran sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.
Ia menilai penting untuk memahami bahwa kredit macet adalah risiko bisnis yang tidak dapat dihindari, sehingga tidak bisa dipukul rata sebagai tindakan kriminal. Hanya ketika terdapat penyimpangan serius—seperti penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau BJR yang tidak berjalan—maka kredit bermasalah dapat mengarah pada tindak pidana.
“Kalau BJR tidak eksis, ada konflik kepentingan, atau terjadi deviasi kewenangan, itu baru memenuhi prasyarat untuk dibawa ke proses hukum,” jelasnya.
Metode Pemeriksaan Baru untuk Menghadapi Kompleksitas Perbankan
Untuk memastikan kesimpulan audit benar-benar objektif dan tidak sekadar mengandalkan aspek administratif, BPK kini memperkuat metodologinya melalui integrated risk-based audit. Model pemeriksaan ini tidak hanya menilai angka di laporan, tetapi juga memeriksa:
efektivitas kebijakan,
tata kelola institusi,
kesesuaian regulasi,
hingga kemungkinan manipulasi laporan.
Pendekatan tersebut membuat ruang lingkup pemeriksaan lebih komprehensif. Auditor tidak hanya melihat kasus dari sisi kerugian finansial, tetapi juga dari akar struktural yang mungkin berasal dari peraturan atau kebijakan yang kurang tepat.
“Bisa jadi masalahnya bukan di pelaku usaha, tetapi pada kebijakan atau regulasi yang tidak sinkron,” tutur Pranoto.
UU 1/2026 Tegaskan Posisi BPK sebagai Satu-satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Peran BPK semakin dikuatkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa perhitungan kerugian negara yang sah secara hukum harus berasal dari lembaga pemeriksa keuangan negara, yaitu BPK.
Dengan mandat tersebut, BPK menjadi penentu krusial dalam memastikan apakah suatu tindakan benar-benar menimbulkan kerugian negara, atau hanya merupakan bagian dari dinamika usaha yang normal di dunia perbankan.
Pranoto juga mengingatkan pentingnya membedakan kerugian negara dengan kerugian bisnis, terutama dalam industri perbankan yang penuh risiko dan dipengaruhi berbagai variabel seperti recovery rate dan kemampuan debitur membayar.
Ia menegaskan perlunya koordinasi erat antara auditor, regulator, penegak hukum, hingga legislator agar tafsir regulasi tidak tumpang tindih.
“Koordinasi antar-stakeholder itu mutlak. Tanpa itu, implementasi aturan akan timpang dan tidak adil,” ujarnya.
Dengan pendekatan audit yang lebih matang dan landasan hukum yang jelas, BPK berharap proses penyelesaian kredit bermasalah tidak lagi dilakukan secara gegabah, tetapi melalui analisis menyeluruh yang adil bagi negara dan pelaku industri.









