Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus! Aturan Baru OJK Bikin Kaget, Ini Risiko Besarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah 90 hari telat bayar kembali ramai dibicarakan. Banyak masyarakat mengira jika sudah lewat tiga bulan tanpa pembayaran, maka kewajiban akan hilang begitu saja.

Faktanya, kabar tersebut tidak benar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa utang pinjol tetap wajib dibayar meskipun sudah melewati 90 hari keterlambatan. Justru, status pinjaman akan berubah menjadi kredit macet.

Dalam aturan terbaru, keterlambatan lebih dari 90 hari membuat pinjaman masuk kategori gagal bayar. Artinya, nama peminjam berpotensi tercatat buruk dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 21 Mei 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Jadi Buruan

Banyak yang salah paham karena adanya batas penagihan langsung selama 90 hari. Aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan oleh pihak pinjol hanya sampai periode tersebut.

Namun setelah itu, penagihan tidak berhenti. Perusahaan tetap bisa menggunakan pihak ketiga seperti debt collector resmi atau bahkan membawa kasus ke jalur hukum untuk menagih utang.

Yang lebih mengkhawatirkan, bunga dan denda tidak ikut berhenti. Nilai utang justru bisa terus membengkak jika tidak segera dilunasi, meskipun OJK telah menetapkan batas maksimal total biaya.

Baca Juga :  Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Mudah Lewat OJK

Selain itu, risiko terbesar ada pada riwayat kredit. Data keterlambatan akan masuk ke sistem SLIK OJK, yang bisa membuat pengajuan pinjaman di bank atau lembaga lain ditolak di masa depan.

Kondisi ini tentu bisa berdampak panjang, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan akses kredit untuk usaha, rumah, atau kebutuhan penting lainnya.

Kesimpulannya, anggapan utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah mitos. Aturan tersebut hanya membatasi cara penagihan langsung, bukan menghapus kewajiban pembayaran yang tetap harus diselesaikan. (Tim)

Berita Terkait

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan
Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah
Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah Mulai Juli 2026, Ada Biaya Rp3.000. Siapa Yang Bayar ?
Tokopedia Bagi Diskon Hingga 90 Persen, Cashback Rp500 Ribu dan Gratis Ongkir Hari Ini
Shopee 6.6 Diskon Besar! Flash Sale Rp1 dan Voucher Cashback hingga 60 Persen
Saham Media Diprediksi Meledak Saat Piala Dunia 2026, IRSX hingga EMTK Jadi Sorotan
Internet Rumah Murah 2026 Hadir, Paket 100 Mbps Mulai Rp100 Ribuan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:30 WIB

Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah Mulai Juli 2026, Ada Biaya Rp3.000. Siapa Yang Bayar ?

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tokopedia Bagi Diskon Hingga 90 Persen, Cashback Rp500 Ribu dan Gratis Ongkir Hari Ini

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB