Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus! Aturan Baru OJK Bikin Kaget, Ini Risiko Besarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah 90 hari telat bayar kembali ramai dibicarakan. Banyak masyarakat mengira jika sudah lewat tiga bulan tanpa pembayaran, maka kewajiban akan hilang begitu saja.

Faktanya, kabar tersebut tidak benar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa utang pinjol tetap wajib dibayar meskipun sudah melewati 90 hari keterlambatan. Justru, status pinjaman akan berubah menjadi kredit macet.

Dalam aturan terbaru, keterlambatan lebih dari 90 hari membuat pinjaman masuk kategori gagal bayar. Artinya, nama peminjam berpotensi tercatat buruk dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Berapa Lama BI Checking Bersih? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Memperbaikinya

Banyak yang salah paham karena adanya batas penagihan langsung selama 90 hari. Aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan oleh pihak pinjol hanya sampai periode tersebut.

Namun setelah itu, penagihan tidak berhenti. Perusahaan tetap bisa menggunakan pihak ketiga seperti debt collector resmi atau bahkan membawa kasus ke jalur hukum untuk menagih utang.

Yang lebih mengkhawatirkan, bunga dan denda tidak ikut berhenti. Nilai utang justru bisa terus membengkak jika tidak segera dilunasi, meskipun OJK telah menetapkan batas maksimal total biaya.

Baca Juga :  Update Harga Emas Antam 12 Februari 2026, 1 Gram Nyaris Rp3 Juta

Selain itu, risiko terbesar ada pada riwayat kredit. Data keterlambatan akan masuk ke sistem SLIK OJK, yang bisa membuat pengajuan pinjaman di bank atau lembaga lain ditolak di masa depan.

Kondisi ini tentu bisa berdampak panjang, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan akses kredit untuk usaha, rumah, atau kebutuhan penting lainnya.

Kesimpulannya, anggapan utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah mitos. Aturan tersebut hanya membatasi cara penagihan langsung, bukan menghapus kewajiban pembayaran yang tetap harus diselesaikan. (Tim)

Berita Terkait

Tolak Pelatihan AI? Data Samsung Health Bisa Dihapus, Privasi Pengguna Jadi Sorotan
BI Rate Tinggi, Apakah Bunga KPR dan Cicilan Bank Bakal Naik?
Punya Uang Rp100 Juta? Cek Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri dan BCA Juli 2026
IHSG di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi, Saham Ini Masih Layak Dicermati
KUR BNI 2026 Bunga 6 Persen, Pinjaman Rp100 Juta: Cek Cicilan dan Syarat Pengajuan
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mekaar dari 22 Persen Jadi 8 Persen, Pelaku Usaha Mikro Bisa Bernapas Lega
10 Saham Favorit Investor Asing Pekan Ini, BBCA Diborong Rp1 Triliun
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:05 WIB

Tolak Pelatihan AI? Data Samsung Health Bisa Dihapus, Privasi Pengguna Jadi Sorotan

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:02 WIB

BI Rate Tinggi, Apakah Bunga KPR dan Cicilan Bank Bakal Naik?

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:00 WIB

Punya Uang Rp100 Juta? Cek Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri dan BCA Juli 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:02 WIB

IHSG di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi, Saham Ini Masih Layak Dicermati

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik

Berita Terbaru