Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus! Aturan Baru OJK Bikin Kaget, Ini Risiko Besarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah 90 hari telat bayar kembali ramai dibicarakan. Banyak masyarakat mengira jika sudah lewat tiga bulan tanpa pembayaran, maka kewajiban akan hilang begitu saja.

Faktanya, kabar tersebut tidak benar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa utang pinjol tetap wajib dibayar meskipun sudah melewati 90 hari keterlambatan. Justru, status pinjaman akan berubah menjadi kredit macet.

Dalam aturan terbaru, keterlambatan lebih dari 90 hari membuat pinjaman masuk kategori gagal bayar. Artinya, nama peminjam berpotensi tercatat buruk dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru 5 September 2026 Se-Sumatera: Cek Pertalite, Pertamax hingga Dex

Banyak yang salah paham karena adanya batas penagihan langsung selama 90 hari. Aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan oleh pihak pinjol hanya sampai periode tersebut.

Namun setelah itu, penagihan tidak berhenti. Perusahaan tetap bisa menggunakan pihak ketiga seperti debt collector resmi atau bahkan membawa kasus ke jalur hukum untuk menagih utang.

Yang lebih mengkhawatirkan, bunga dan denda tidak ikut berhenti. Nilai utang justru bisa terus membengkak jika tidak segera dilunasi, meskipun OJK telah menetapkan batas maksimal total biaya.

Baca Juga :  Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah Aman Hadapi Utang Pinjaman Online

Selain itu, risiko terbesar ada pada riwayat kredit. Data keterlambatan akan masuk ke sistem SLIK OJK, yang bisa membuat pengajuan pinjaman di bank atau lembaga lain ditolak di masa depan.

Kondisi ini tentu bisa berdampak panjang, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan akses kredit untuk usaha, rumah, atau kebutuhan penting lainnya.

Kesimpulannya, anggapan utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah mitos. Aturan tersebut hanya membatasi cara penagihan langsung, bukan menghapus kewajiban pembayaran yang tetap harus diselesaikan. (Tim)

Berita Terkait

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, dan BNI Oktober 2026, Siapkan Dana Rp1 Miliar
Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.895 pada 14 Oktober 2026
IHSG Menguat ke 5.943, Saham BRPT Melonjak 9,16%, MAPI dan MEDC Ikut Melaju
Cara Menghasilkan Uang dari Shopee Affiliate 2026, Modal HP dan Target Rp100 Ribu Sehari
IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini 14 Oktober 2026, Saham PTBA, EMAS, dan ERAA Jadi Sorotan
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 14 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,57 Juta
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 14 Oktober 2026 Turun Rp20.000, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 14 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, dan BNI Oktober 2026, Siapkan Dana Rp1 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.895 pada 14 Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

IHSG Menguat ke 5.943, Saham BRPT Melonjak 9,16%, MAPI dan MEDC Ikut Melaju

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari Shopee Affiliate 2026, Modal HP dan Target Rp100 Ribu Sehari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:24 WIB

IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini 14 Oktober 2026, Saham PTBA, EMAS, dan ERAA Jadi Sorotan

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Ekonomi

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Kamis, 15 Okt 2026 - 00:08 WIB