EKONOMI-Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dibuka pemerintah pada Januari 2026. Melalui program ini, Kementerian Sosial menargetkan keluarga miskin dan rentan yang sudah tercatat dalam basis data nasional agar dapat terus memenuhi kebutuhan dasar di awal tahun.
Salah satu kemudahan yang disediakan pemerintah adalah fasilitas pengecekan status penerima melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga tidak lagi perlu menanyakan data ke kantor desa, karena seluruh informasi penerima bansos kini bisa diperiksa secara daring melalui laman resmi milik Kemensos.
Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Secara Online
Akses verifikasi penerima bansos tersedia melalui situs Cek Bansos Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Situs tersebut memuat data penerima PKH, BPNT/Program Sembako, serta status terdaftar atau tidaknya seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengguna cukup mengisi data wilayah administratif mulai dari provinsi hingga desa, menuliskan nama sesuai KTP, dan memasukkan kode keamanan yang ditampilkan. Setelah tombol pencarian ditekan, sistem akan menampilkan nama penerima yang tercatat pada periode penyaluran terbaru.
Bila nama muncul dalam daftar, masyarakat dapat menunggu jadwal pencairan yang ditentukan pemerintah daerah atau pendamping sosial. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, berarti NIK belum masuk dalam DTKS sehingga tidak berhak atas bantuan pada tahap tersebut.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Januari 2026
Pada tahun ini, kategori penerima PKH tetap diberikan besaran bantuan berbeda sesuai kebutuhan:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
Siswa SD: Rp225.000 per tahap
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
PKH disalurkan empat kali setahun, sehingga total bantuan bisa meningkat tergantung jumlah komponen dalam keluarga.
Untuk BPNT, penerima mendapatkan saldo bulanan senilai Rp200.000 yang dapat digunakan membeli kebutuhan pangan di e-warong yang bekerja sama dengan Kemensos. Beberapa daerah menyalurkannya bulanan, sementara yang lain memberikan secara rapel sesuai kondisi teknis di lapangan.
Kemensos juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang ingin mengonfirmasi kendala pencairan atau perbedaan data dengan datang langsung ke kantor kelurahan maupun menghubungi call center resmi.









