Kebebasan Pers Terjaga, MK Tegaskan Posisi Rentan Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi pers terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut wartawan berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bukan keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempertanyakan multitafsir Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.

Baca Juga :  Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh dan komprehensif, tidak terpisahkan dari Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Perlindungan hukum bagi wartawan bukan bersifat absolut, melainkan bersyarat. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Selama menjalankan tugas secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang menghambat kebebasan pers.

Guntur menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers harus ditempatkan dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sarana mewujudkan demokrasi yang sehat. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi melindungi publik.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Aliran Dana Judol Lintas Negara, 20 Tersangka Diamankan

Selain melindungi wartawan, perlindungan hukum ini juga memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Dengan demikian, upaya pembungkaman atau kriminalisasi pers tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat akses informasi publik yang berkualitas.

Mahkamah Konstitusi menegaskan setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sah menjalankan tugas jurnalistik harus berhati-hati. Perlindungan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menjaga kebebasan pers, sekaligus memastikan pers tetap menjadi pilar demokrasi yang transparan dan akuntabel. (***)

Berita Terkait

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
Fadia Arafiq Diamankan KPK
Wako Alfin Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026, Pastikan Pengamanan Idulfitri di Sungai Penuh
PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS
Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi DPO, Terkait Kasus Kredit Macet BNI 46
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Fadia Arafiq Diamankan KPK

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:03 WIB

Wako Alfin Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026, Pastikan Pengamanan Idulfitri di Sungai Penuh

Senin, 2 Maret 2026 - 12:10 WIB

PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

Berita Terbaru