SUNGAIPENUH-Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi pers terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut wartawan berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bukan keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempertanyakan multitafsir Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.
Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh dan komprehensif, tidak terpisahkan dari Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Perlindungan hukum bagi wartawan bukan bersifat absolut, melainkan bersyarat. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Selama menjalankan tugas secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang menghambat kebebasan pers.
Guntur menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers harus ditempatkan dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sarana mewujudkan demokrasi yang sehat. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi melindungi publik.
Selain melindungi wartawan, perlindungan hukum ini juga memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Dengan demikian, upaya pembungkaman atau kriminalisasi pers tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat akses informasi publik yang berkualitas.
Mahkamah Konstitusi menegaskan setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sah menjalankan tugas jurnalistik harus berhati-hati. Perlindungan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menjaga kebebasan pers, sekaligus memastikan pers tetap menjadi pilar demokrasi yang transparan dan akuntabel. (***)









