Tambang Ilegal di Sumbar Terdata Hingga 300 Titik, Kerugian Negara Ditaksir Rp9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Aktivitas penambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Sumatra Barat masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar mencatat, hingga awal 2026 jumlah titik tambang ilegal diperkirakan mencapai 200 hingga 300 lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyampaikan, keberadaan tambang ilegal menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil. Potensi kerugian akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp. 9 triliun, belum termasuk dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Menurut Helmi, dampak PETI tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lahan pertanian warga, mencemari aliran sungai, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan jangka panjang apabila tidak ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai langkah solusi, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini dirancang untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Harga Stabil Jelang Nataru 2026, Sungai Penuh Minim Risiko Gejolak Pasar

Helmi menjelaskan, hingga kini Pemprov Sumbar telah mengusulkan pembentukan 301 blok WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Usulan tersebut tersebar di sembilan kabupaten, di antaranya Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Ia mengimbau masyarakat agar menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal sambil menunggu proses penetapan WPR. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan sesuai aturan akan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pembentukan WPR bukan bertujuan melegalkan aktivitas ilegal. WPR disiapkan sebagai wadah resmi bagi masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, bertanggung jawab, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Mahyeldi menambahkan, penanganan PETI di Sumbar dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Pemerintah provinsi juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 dan membentuk Satgas Terpadu Penertiban PETI yang kini aktif melakukan pencegahan, penertiban, dan edukasi di lapangan.

Berita Terkait

Azhar Hamzah Hadir di Tradisi Patang Balimau Inderapura
Polisi Sita 43 Kg Ganja di Padang Pariaman, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tujuh Hari Pencarian, Tim SAR Hentikan Operasi Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan
Bupati Eka Putra Lantik dan Ambil Sumpah 31 Pejabat Manajerial Pemkab Tanah Datar
ASN Solok Selatan Wajib Unggah Dokumen Digital, Ini Instruksi Terbaru Pemkab
Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kelok 9, Rombongan Pengantar Jenazah Alami Luka-luka
Harga Emas 98 Persen di Padang dan Sungai Penuh Turun Tajam, Anjlok Rp800 Ribu
Kehadiran Bupati Pessel Hendra Joni di Rakernas PSI ‘Guncang’ Politik Sumbar, Tokoh Daerah Mulai Lirik PSI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:00 WIB

Azhar Hamzah Hadir di Tradisi Patang Balimau Inderapura

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

Polisi Sita 43 Kg Ganja di Padang Pariaman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07 WIB

Tujuh Hari Pencarian, Tim SAR Hentikan Operasi Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:30 WIB

Bupati Eka Putra Lantik dan Ambil Sumpah 31 Pejabat Manajerial Pemkab Tanah Datar

Senin, 2 Februari 2026 - 17:30 WIB

ASN Solok Selatan Wajib Unggah Dokumen Digital, Ini Instruksi Terbaru Pemkab

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB