PADANG – Aktivitas penambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Sumatra Barat masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar mencatat, hingga awal 2026 jumlah titik tambang ilegal diperkirakan mencapai 200 hingga 300 lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyampaikan, keberadaan tambang ilegal menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil. Potensi kerugian akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp. 9 triliun, belum termasuk dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Menurut Helmi, dampak PETI tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lahan pertanian warga, mencemari aliran sungai, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan jangka panjang apabila tidak ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai langkah solusi, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini dirancang untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Helmi menjelaskan, hingga kini Pemprov Sumbar telah mengusulkan pembentukan 301 blok WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Usulan tersebut tersebar di sembilan kabupaten, di antaranya Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Ia mengimbau masyarakat agar menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal sambil menunggu proses penetapan WPR. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan sesuai aturan akan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pembentukan WPR bukan bertujuan melegalkan aktivitas ilegal. WPR disiapkan sebagai wadah resmi bagi masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, bertanggung jawab, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Mahyeldi menambahkan, penanganan PETI di Sumbar dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Pemerintah provinsi juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 dan membentuk Satgas Terpadu Penertiban PETI yang kini aktif melakukan pencegahan, penertiban, dan edukasi di lapangan.









