JAKARTA- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti rekam jejak hukum seseorang. SKCK sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan berfungsi untuk menunjukkan apakah seseorang pernah terlibat tindak kriminal hingga tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Seiring perkembangan kebijakan, SKCK kini menjadi salah satu dokumen administrasi penting untuk berbagai kebutuhan, mulai dari melamar pekerjaan hingga urusan pendidikan.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 dijelaskan bahwa SKCK diterbitkan oleh fungsi Intelkam berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang pemohon. Dengan kata lain, SKCK menunjukkan riwayat seseorang terkait tindak kejahatan yang pernah tercatat atau memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi latar belakang seseorang
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
-
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.









