SUNGAIPENUH- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 akan segera dimulai di berbagai daerah pada rentang Mei hingga Juli 2026. Sejumlah jalur seleksi seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi kembali menjadi fokus utama bagi orang tua dalam menentukan strategi pendaftaran sekolah untuk anak. Persiapan dokumen dan pemahaman tahapan teknis menjadi hal krusial agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pada tahun ini, pemerintah daerah tetap menerapkan pola seleksi berlapis yang mengacu pada Permendikbudristek terkait penyelenggaraan PPDB. Jalur zonasi tetap menjadi jalur dengan kuota terbesar, minimal 50 persen, sementara afirmasi disiapkan setidaknya 15 persen bagi siswa tidak mampu atau penyandang disabilitas. Penentuan jarak domisili melalui Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan dalam jalur zonasi.
Di sisi lain, jalur perpindahan tugas orang tua menjadi peluang bagi siswa yang orang tuanya mengalami mutasi pekerjaan, termasuk anak guru yang ditempatkan di wilayah tertentu.
Sementara itu, jalur prestasi memberi kesempatan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik untuk bersaing melalui nilai rapor atau sertifikat lomba tingkat daerah hingga nasional. Setiap jalur memiliki syarat yang berbeda sehingga orang tua perlu memahami ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Tahapan pendaftaran diawali dengan pra-pendaftaran yang diperkirakan berlangsung pada Mei 2026. Pada tahap ini, orang tua wajib membuat akun PPDB melalui situs resmi daerah, mengunggah dokumen seperti KK, Akta Lahir, nilai rapor, serta dokumen pendukung seperti KIP, PKH, atau DTKS jika mendaftar melalui jalur afirmasi. Proses verifikasi data menjadi langkah penting untuk memastikan semua berkas sesuai ketentuan.
Memasuki tahap pendaftaran pada Juni 2026, peserta dapat memilih sekolah berdasarkan jalur seleksi yang tersedia. Umumnya, gelombang pendaftaran dibagi mulai dari jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, kemudian disusul zonasi, dan terakhir jalur prestasi. Sistem PPDB online menampilkan proses seleksi secara real-time sehingga peserta bisa memantau posisi peringkat selama masa pendaftaran berlangsung.
Setelah melewati masa seleksi, pengumuman hasil PPDB dijadwalkan pada awal Juli 2026 bergantung pada daerah masing-masing. Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan lapor diri melalui sistem online atau langsung ke sekolah sesuai ketentuan. Kegagalan lapor diri akan membuat siswa dianggap mengundurkan diri sehingga peluang diterima berpindah ke peserta cadangan.
Syarat umum untuk jenjang SD masih mengacu pada ketentuan usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2026. Peserta dengan usia 5 tahun 6 bulan dapat dipertimbangkan apabila memiliki rekomendasi psikolog. Semua peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam KK sesuai alamat domisili.
Untuk madrasah MI, MTs, dan MA, sistem pendaftaran mengacu pada skema serupa PPDB daerah, namun beberapa madrasah menerapkan tambahan seleksi seperti tes baca Al-Qur’an, wawancara, dan penilaian prestasi keagamaan. Jadwal PMB madrasah berlangsung antara Januari hingga Juli 2026, mulai dari jalur nasional, berasrama, hingga jalur reguler dan prestasi.
Dengan adanya perbedaan aturan antar-daerah, orang tua diimbau selalu memantau situs resmi Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Informasi mengenai jadwal, kuota, serta persyaratan khusus dapat berubah sewaktu-waktu sehingga pengecekan rutin menjadi kunci untuk memastikan proses PPDB 2026 berjalan tanpa kendala. (**/f)









