Polisi Bongkar 122,5 Kg Sabu Disembunyi di Bawah 8 Ton Jengkol di Bakauheni

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Penyelundupan sabu dalam jumlah besar digagalkan aparat. Polisi membongkar 122,5 kilogram sabu yang dikamuflase di bawah tumpukan jengkol dalam truk yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan terjadi pada Sabtu (27/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mencurigai satu truk Colt Diesel kuning bermuatan jengkol dan sebuah mobil Daihatsu Terios yang tampak mengawal dari belakang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu yang disembunyikan rapi di bagian depan bak, lalu ditutup dengan 8 ton jengkol. Total berat barang bukti mencapai 122,515 kg.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Salurkan Bantuan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana di Sumbar

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan modus yang digunakan jaringan ini cukup rapi. Pelaku sengaja menumpuk jengkol untuk menghindari pemeriksaan mendetail di area Seaport Interdiction.

“Barangnya disusun rapi di bawah muatan jengkol. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” kata Helfi saat rilis kasus, Senin (12/1).

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini: WS (30) sebagai pengawal dan pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk. Mereka berangkat dari Aceh dan berencana membawa sabu ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Polisi mengungkap WS dikendalikan seorang bandar berinisial SEM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan bayaran Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan renovasi rumah.

Baca Juga :  KPK Tahan Inspektur DJKA, Dugaan Pengaturan Lelang Proyek KA Terbongkar

Nilai ekonomi sabu itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram.

“Ini salah satu pengungkapan terbesar. Jumlah ini bisa merusak lebih dari 600 ribu jiwa,” tegas Kapolda.

Selain sabu, polisi menyita dua kendaraan, lima ponsel, dan barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polisi kini memburu SEM dan berupaya menelusuri jaringan pengendali di atasnya. (***/f)

Berita Terkait

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen
Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara
Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen

Kamis, 17 September 2026 - 13:00 WIB

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara

Kamis, 17 September 2026 - 12:00 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya

Kamis, 17 September 2026 - 02:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

Berita Terbaru

Ekonomi

Cek Bansos September 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkahnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:00 WIB

Otomotif

Honda CBR600RR Diperbarui, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:00 WIB