Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Dibayar, Ribuan Pegawai Daerah Masih Menunggu Pencairan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kabar pencairan gaji ke-13 masih menjadi perhatian jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Meski pemerintah pusat telah memulai pembayaran sejak awal Juni 2026, sebagian besar ASN di lingkungan pemerintah daerah masih menunggu pencairan tambahan penghasilan tersebut. Kondisi ini memicu banyak pertanyaan mengenai jadwal pasti pembayaran gaji ke-13 di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi penyaluran tambahan penghasilan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Namun, pelaksanaan di daerah tetap bergantung pada kesiapan administrasi dan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Hingga awal Juni 2026, realisasi pembayaran gaji ke-13 di daerah masih relatif rendah. Banyak pemerintah daerah masih menyelesaikan proses administrasi, penerbitan peraturan kepala daerah, hingga penyesuaian dokumen anggaran sebelum dana dapat ditransfer ke rekening pegawai. Akibatnya, jadwal pencairan tidak seragam di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan kondisi di daerah, penyaluran gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat berjalan lebih cepat. Mayoritas satuan kerja kementerian dan lembaga telah menyelesaikan pembayaran kepada pegawainya. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan administrasi menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13.

Baca Juga :  BYD Atto 1 Jadi Mobil Terlaris Oktober 2025, Geser Toyota Innova

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang memenuhi syarat. Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda karena disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Selain PNS dan PPPK, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan. Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya pendidikan lebih besar.

Bagi ASN daerah yang hingga kini belum menerima gaji ke-13, pemerintah meminta agar terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing. Selama pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran dan menyelesaikan prosedur administrasi, pembayaran tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan aturan membuka peluang pembayaran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala teknis.

Dengan dasar hukum yang telah tersedia dan anggaran yang telah disiapkan pemerintah, pencairan gaji ke-13 dipastikan tetap berjalan. ASN daerah hanya perlu menunggu proses administrasi di daerah masing-masing hingga dana resmi masuk ke rekening penerima. Harapannya, pembayaran ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas

FAQ Gaji ke-13 ASN 2026

1. Kapan gaji ke-13 ASN daerah cair?
Gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai Juni 2026. Namun jadwal setiap daerah berbeda sesuai kesiapan administrasi dan anggaran daerah.

2. Mengapa gaji ke-13 belum masuk rekening?
Biasanya karena proses administrasi daerah belum selesai, peraturan kepala daerah belum diterbitkan, atau dokumen pencairan masih diproses.

3. Siapa saja penerima gaji ke-13 tahun 2026?
PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

4. Apa saja komponen gaji ke-13?
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

5. Apakah gaji ke-13 bisa cair setelah Juni 2026?
Ya. Jika terdapat kendala teknis atau administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni sesuai aturan pemerintah

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?
BGN Pecat 66 Kepala Dapur Program MBG, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penipuan
128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, WNI dari AS hingga Rusia Ikut Daftar
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang
Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:30 WIB

BGN Pecat 66 Kepala Dapur Program MBG, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penipuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:22 WIB

128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, WNI dari AS hingga Rusia Ikut Daftar

Berita Terbaru

Otomotif

Suzuki Burgman Street 2026 Resmi Meluncur

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:00 WIB

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB