JAKARTA- – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, menjadi sorotan utama setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan status tersangka terhadap IAA sekaligus menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang turut dinyatakan terlibat dalam perkara yang sama. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki posisi strategis yang dinilai berperan penting dalam proses penyimpangan kuota haji. Sebagai staf khusus yang dekat dengan pengambil keputusan, IAA diduga kuat menjadi penghubung dalam alur kebijakan yang berujung merugikan negara.
Selain IAA, KPK juga menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam proses pengelolaan kuota haji yang diduga sarat penyalahgunaan kewenangan. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat terkait pengelolaan sektor keagamaan.
KPK menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif sejak akhir 2024.
Penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen, saksi, dan analisis keuangan yang menguatkan peran IAA dan YCQ dalam perkara tersebut. Temuan tersebut kemudian dibawa ke tahap penyidikan lanjutan untuk memperdalam konstruksi perkara.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Kedua pasal tersebut merupakan ketentuan pidana berat yang kerap digunakan untuk menindak kasus korupsi dengan dampak signifikan pada keuangan negara. (***)









