Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, menjadi sorotan utama setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan status tersangka terhadap IAA sekaligus menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang turut dinyatakan terlibat dalam perkara yang sama. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki posisi strategis yang dinilai berperan penting dalam proses penyimpangan kuota haji. Sebagai staf khusus yang dekat dengan pengambil keputusan, IAA diduga kuat menjadi penghubung dalam alur kebijakan yang berujung merugikan negara.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Selain IAA, KPK juga menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam proses pengelolaan kuota haji yang diduga sarat penyalahgunaan kewenangan. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat terkait pengelolaan sektor keagamaan.
KPK menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif sejak akhir 2024.

Baca Juga :  Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Atalia

Penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen, saksi, dan analisis keuangan yang menguatkan peran IAA dan YCQ dalam perkara tersebut. Temuan tersebut kemudian dibawa ke tahap penyidikan lanjutan untuk memperdalam konstruksi perkara.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Kedua pasal tersebut merupakan ketentuan pidana berat yang kerap digunakan untuk menindak kasus korupsi dengan dampak signifikan pada keuangan negara. (***)

Berita Terkait

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Berita Terbaru