Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, menjadi sorotan utama setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan status tersangka terhadap IAA sekaligus menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang turut dinyatakan terlibat dalam perkara yang sama. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki posisi strategis yang dinilai berperan penting dalam proses penyimpangan kuota haji. Sebagai staf khusus yang dekat dengan pengambil keputusan, IAA diduga kuat menjadi penghubung dalam alur kebijakan yang berujung merugikan negara.

Baca Juga :  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selain IAA, KPK juga menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam proses pengelolaan kuota haji yang diduga sarat penyalahgunaan kewenangan. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat terkait pengelolaan sektor keagamaan.
KPK menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif sejak akhir 2024.

Baca Juga :  Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Terbuka, Pilih Mundur dari Kasus MBG

Penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen, saksi, dan analisis keuangan yang menguatkan peran IAA dan YCQ dalam perkara tersebut. Temuan tersebut kemudian dibawa ke tahap penyidikan lanjutan untuk memperdalam konstruksi perkara.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Kedua pasal tersebut merupakan ketentuan pidana berat yang kerap digunakan untuk menindak kasus korupsi dengan dampak signifikan pada keuangan negara. (***)

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru