Surat Edaran Baru Dinkes Pessel: Honorer Tidak Lagi Diakui, Hanya 5 Status Kepegawaian Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Painan – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1/XX/DINKES/2025 terkait status ketenagaan di RSUD Muhammad Zein Painan, RSUD Tapan, serta seluruh Puskesmas mulai 31 Desember 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada para direktur rumah sakit dan kepala Puskesmas se-Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera menyesuaikan status kepegawaian sesuai ketentuan Undang-Undang ASN terbaru.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Agustina Rahmadhani itu ditegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, di mana pegawai pemerintah dibagi ke dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan statusnya paling lambat Desember 2024.

Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa sejak aturan tersebut berlaku, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dengan nama lain apa pun. Seluruh proses rekrutmen hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ASN yang sah sesuai ketentuan nasional. Hal ini kembali dipertegas lewat Surat Edaran PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mengatur penyelesaian status tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Lantik dan Ambil Sumpah 31 Pejabat Manajerial Pemkab Tanah Datar

Edaran PANRB itu secara rinci melarang penerimaan tenaga honorer baru di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhitung sejak 31 Mei 2022.

Pejabat pembina kepegawaian juga diminta memastikan tidak terjadi praktik pengangkatan tenaga baru di luar skema ASN resmi. Jika terbukti melanggar, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga menghentikan alur penerimaan tersebut.
Melalui Surat Edaran ini, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan meminta seluruh unit layanan kesehatan segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang tenaga kerja yang masih aktif. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, status ketenagaan di seluruh fasilitas kesehatan daerah benar-benar sesuai regulasi pemerintah pusat.

Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa hanya lima kategori tenaga yang diakui sebagai bagian dari struktur kepegawaian resmi. Kelima kategori tersebut yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai PPPK paruh waktu, pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga Outsourcing sesuai kebutuhan layanan dasar.

Baca Juga :  Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kelok 9, Rombongan Pengantar Jenazah Alami Luka-luka

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kesalahan administrasi atau penggunaan istilah yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Dinas Kesehatan. Seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan diminta segera menindaklanjuti dan menyesuaikan struktur SDM masing-masing agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Dinas Kesehatan Pesisir Selatan juga menekankan bahwa surat edaran tersebut bersifat penting dan harus menjadi perhatian seluruh unit layanan. Penyelarasan status ketenagaan diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD dan Puskesmas. (fyo/***)

Berita Terkait

Banjir Bandang Solok Terbaru: Kantor Bupati Terdampak, Jembatan Putus, Jalur Padang-Solok Lumpuh
Perubahan APBD Sumbar 2026 Berbasis Data, Gubernur Mahyeldi Fokus Percepatan Pemulihan Pascabencana
Perubahan APBD Sumbar 2026 Capai Rp6,61 Triliun, Belanja Modal Hampir 2 Kali Lipat
GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Longsor Lumpuhkan Jalur Padang-Painan, Akses Kembali Dibuka Setelah 3 Jam Pembersihan
Sumbar Dapat Proyek Strategis! Jalur Kereta Api 248,5 Km Bakal Aktif Kembali, Ekonomi Daerah Berpotensi Melesat
HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 01:04 WIB

Banjir Bandang Solok Terbaru: Kantor Bupati Terdampak, Jembatan Putus, Jalur Padang-Solok Lumpuh

Sabtu, 12 September 2026 - 15:00 WIB

Perubahan APBD Sumbar 2026 Berbasis Data, Gubernur Mahyeldi Fokus Percepatan Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 5 September 2026 - 09:00 WIB

Perubahan APBD Sumbar 2026 Capai Rp6,61 Triliun, Belanja Modal Hampir 2 Kali Lipat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:38 WIB

GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Berita Terbaru