Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Peta upah minimum nasional kembali berubah. Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Dari total 38 provinsi, hampir seluruhnya telah menetapkan UMP terbaru, dengan variasi kenaikan yang cukup lebar.

Data rekap menunjukkan, 36 provinsi sudah mengumumkan UMP 2026. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang mempertahankan UMP lama, sementara Papua Pegunungan masih menunggu pengesahan formal meski angka UMP telah disepakati.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, kebijakan Aceh bersifat khusus dan mempertimbangkan kondisi daerah pascabencana.

Jakarta Tembus Rp5,7 Juta

Tahun 2026 kembali menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.729.876. Angka ini mencerminkan tekanan biaya hidup di ibu kota sekaligus menjadi acuan perbandingan nasional.

Sebaliknya, Jawa Barat berada di posisi terbawah dengan UMP Rp2.317.601, meski tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Selisih antara UMP tertinggi dan terendah kini mencapai lebih dari Rp3,4 juta, memperlihatkan jurang kesejahteraan antarwilayah yang masih lebar.

Baca Juga :  SBY Ingatkan Politikus: Kekuasaan Tak Boleh Diraih dengan Melanggar Konstitusi

Wilayah Timur Dominasi UMP Tinggi

Provinsi-provinsi di kawasan Papua Raya kembali mendominasi daftar UMP tinggi nasional. Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua, dan Papua Barat menetapkan UMP di atas Rp4 juta.

Menariknya, Papua Tengah memilih menahan UMP tanpa kenaikan. Pemerintah daerah setempat menilai stabilitas ekonomi dan keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan utama agar tidak menekan sektor ketenagakerjaan.

Aceh dan Papua Pegunungan Jadi Pengecualian

Aceh dipastikan menggunakan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 untuk 2026. Sementara Papua Pegunungan, meski belum diumumkan resmi, disepakati memiliki UMP Rp4.508.714, naik sekitar 5,2 persen dari tahun sebelumnya.

Kemnaker menegaskan, keterlambatan administratif tidak memengaruhi hak pekerja di daerah tersebut.

Daftar UMP 2026 Nasional

Berikut gambaran UMP 2026 dari tertinggi hingga terendah:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  3. Papua Selatan: Rp4.508.100
  4. Papua: Rp4.436.283
  5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
  6. Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  8. Sumatra Selatan: Rp3.942.963
  9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  11. Papua Barat: Rp3.841.000
  12. Riau: Rp3.780.495
  13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  15. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  16. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  17. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  18. Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
  19. Maluku Utara: Rp3.510.240
  20. Jambi: Rp3.471.497
  21. Gorontalo: Rp3.405.144
  22. Maluku: Rp3.334.490
  23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  25. Sumatra Utara: Rp3.228.949
  26. Bali: Rp3.207.459
  27. Sumatra Barat: Rp3.182.955
  28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  29. Banten: Rp3.100.881
  30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  31. Lampung: Rp3.047.734
  32. Bengkulu: Rp2.827.250
  33. NTB: Rp2.673.861
  34. NTT: Rp2.455.898
  35. Jawa Timur: Rp2.446.881
  36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  37. Jawa Tengah: Rp2.327.386
  38. Jawa Barat: Rp2.317.601
Baca Juga :  Utang Pajak Capai Rp60 Triliun, Purbaya Intensif Kirim “Surat Cinta” ke Pengemplang

Tantangan Dunia Kerja 2026

Penyesuaian UMP 2026 diharapkan menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun di sisi lain, pelaku usaha menilai kenaikan upah harus diimbangi produktivitas dan iklim usaha yang sehat agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.

Pemerintah pusat menekankan bahwa UMP adalah jaring pengaman, sementara upah riil tetap ditentukan melalui perundingan bipartit dan kinerja perusahaan.

Berita Terkait

Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026
Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan
Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa
Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:00 WIB

Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:00 WIB

Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan

Selasa, 30 Desember 2025 - 03:00 WIB

Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Berita Terbaru

Ekonomi

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:00 WIB

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Nasional

Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

Selasa, 30 Des 2025 - 03:00 WIB