JAKARTA – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memasuki fase seleksi alam pada 2025. Sepanjang tahun ini, tujuh BPR dan BPRS resmi berhenti beroperasi, sementara gelombang merger dan transformasi bank berlangsung masif, menandai perubahan struktur perbankan rakyat di Indonesia.
Meski jumlah BPR yang tutup lebih sedikit dibandingkan 2024, tren penurunan jumlah bank justru semakin jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi ini sebagai konsekuensi logis dari pengetatan standar permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko.
BPR Tak Sehat Sulit Bertahan
Mayoritas bank yang dicabut izin usahanya berada dalam kondisi keuangan yang tidak kunjung membaik. Modal inti yang terbatas membuat bank kesulitan mengikuti perkembangan layanan perbankan yang semakin kompleks.
Dalam situasi tersebut, Cabut Izin Usaha (CIU) menjadi langkah akhir yang ditempuh OJK. Proses likuidasi kemudian ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan dana nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan.
Likuidasi Sukarela Jadi Sinyal Baru
Tahun ini juga mencatat fenomena yang relatif jarang terjadi, yakni likuidasi atas permintaan pemegang saham. Dua BPR memilih mengakhiri operasionalnya tanpa menunggu sanksi regulator.
BPR Artha Kramat di Jawa Tengah memilih ditutup agar fokus pengembangan usaha dialihkan ke entitas lain dalam grup. Sementara BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Jawa Timur menilai pemenuhan modal inti minimum sudah tidak realistis dalam jangka pendek.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sinyal krisis, melainkan bagian dari penataan industri agar lebih solid dan berdaya saing.
Tujuh BPR/BPRS Resmi Tutup di 2025
Bank yang berhenti beroperasi sepanjang tahun ini adalah:
BPRS Gebu Prima
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Disky Surya Jaya
BPRS Gayo Perseroda
BPR Artha Kramat
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
BPR Bumi Pendawa Raharja
Target OJK: Jumlah BPR Menyusut, Kualitas Menguat
OJK menegaskan konsolidasi bukan pilihan, melainkan keharusan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memperkirakan jumlah BPR/BPRS akan terus turun hingga sekitar 1.000 bank.
Menurutnya, banyak BPR memiliki izin layanan yang luas, mulai dari transaksi devisa hingga sistem pembayaran. Tanpa penguatan modal dan tata kelola, ekspansi tersebut justru berpotensi meningkatkan risiko.
Merger dan Transformasi Jadi Strategi Bertahan
Di tengah pengetatan industri, aksi merger menjadi jalan keluar. Empat BPR di Jawa Tengah sepakat melebur dengan PT BPR Bina Sejahtera Insani sebagai entitas penerus.
Selain itu, lahirnya Bank Syariah Matahari menjadi contoh strategi alternatif. Muhammadiyah memilih mentransformasi satu BPRS menjadi Bank Umum Syariah, ketimbang menggabungkan langsung 17 BPRS yang dimiliki.
Arah Baru Industri BPR
Penutupan bank, likuidasi sukarela, dan merger besar di 2025 menunjukkan bahwa era BPR kecil dengan modal terbatas kian berakhir. Ke depan, industri akan diisi bank yang lebih kuat secara finansial, lebih patuh regulasi, dan siap bersaing di ekosistem perbankan modern.









