Heboh Toko Roti Tolak Uang Tunai, Ini Sikap Bank Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa uang Rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran yang sah, menyusul polemik toko roti yang viral karena hanya melayani transaksi non tunai.

Peristiwa tersebut menuai reaksi publik setelah seorang lansia gagal berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Video kejadian itu menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan soal eksklusivitas pembayaran digital.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa kewajiban menerima Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, setiap pihak dilarang menolak Rupiah untuk transaksi di wilayah Indonesia, kecuali terdapat indikasi uang tidak asli.

Baca Juga :  Pemerintah Singapura Salurkan Bantuan Tunai Rp11,89 Juta, Cek Kriteria Penerima

“Yang diatur adalah kewajiban menerima Rupiah. Adapun penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun non tunai, pada prinsipnya berdasarkan kesepakatan dan kenyamanan para pihak,” jelas Denny, Senin (22/12/2025).

Bank Indonesia mengakui bahwa digitalisasi sistem pembayaran terus didorong, termasuk melalui QRIS dan instrumen non tunai lainnya. Namun, BI menilai uang tunai masih memiliki fungsi sosial penting, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, pelaku usaha kecil, dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi.

“Keragaman kondisi sosial dan geografis Indonesia membuat uang tunai tetap relevan dan dibutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik 2026, Premi dan Manfaatnya

Sebelumnya, sebuah toko roti diketahui menerapkan kebijakan cashless dengan alasan efisiensi dan kemudahan layanan. Kebijakan ini justru memantik kritik karena dinilai tidak ramah bagi semua lapisan masyarakat.

Manajemen Roti O, sebagai gerai yang menjadi sorotan, akhirnya menyampaikan klarifikasi. Melalui pernyataan resmi di media sosial, pihak manajemen menyebut sistem pembayaran non tunai diterapkan untuk mendukung program promosi dan kemudahan transaksi.

Meski demikian, Roti O menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat lebih inklusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berita Terkait

Harga Emas 1 Gram di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 Lebih Murah dari Antam
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 15 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,56 Juta, Cek Daftar Lengkap
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 15 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,613 Juta
BYD Hadirkan Flash Charging di Indonesia, Isi Baterai Mobil Listrik Cuma 9 Menit
Orang Kaya RI Beralih ke Asuransi Dolar AS, Premi Prudential Melonjak 214%
Simulasi Pinjaman UMKM Rp50 Juta: Ini Simulasi Cicilan per Bulan untuk Tenor 1 hingga 5 Tahun
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, dan BNI Oktober 2026, Siapkan Dana Rp1 Miliar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Harga Emas 1 Gram di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 Lebih Murah dari Antam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 15 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,56 Juta, Cek Daftar Lengkap

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 15 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,613 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:00 WIB

BYD Hadirkan Flash Charging di Indonesia, Isi Baterai Mobil Listrik Cuma 9 Menit

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Orang Kaya RI Beralih ke Asuransi Dolar AS, Premi Prudential Melonjak 214%

Berita Terbaru