Heboh Toko Roti Tolak Uang Tunai, Ini Sikap Bank Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa uang Rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran yang sah, menyusul polemik toko roti yang viral karena hanya melayani transaksi non tunai.

Peristiwa tersebut menuai reaksi publik setelah seorang lansia gagal berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Video kejadian itu menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan soal eksklusivitas pembayaran digital.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa kewajiban menerima Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, setiap pihak dilarang menolak Rupiah untuk transaksi di wilayah Indonesia, kecuali terdapat indikasi uang tidak asli.

Baca Juga :  Cara Menggunakan MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi di SPBU, Wajib Pakai Barcode

“Yang diatur adalah kewajiban menerima Rupiah. Adapun penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun non tunai, pada prinsipnya berdasarkan kesepakatan dan kenyamanan para pihak,” jelas Denny, Senin (22/12/2025).

Bank Indonesia mengakui bahwa digitalisasi sistem pembayaran terus didorong, termasuk melalui QRIS dan instrumen non tunai lainnya. Namun, BI menilai uang tunai masih memiliki fungsi sosial penting, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, pelaku usaha kecil, dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi.

“Keragaman kondisi sosial dan geografis Indonesia membuat uang tunai tetap relevan dan dibutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Emas Antam Menguat Dua Hari Beruntun, Ini Daftar Harganya

Sebelumnya, sebuah toko roti diketahui menerapkan kebijakan cashless dengan alasan efisiensi dan kemudahan layanan. Kebijakan ini justru memantik kritik karena dinilai tidak ramah bagi semua lapisan masyarakat.

Manajemen Roti O, sebagai gerai yang menjadi sorotan, akhirnya menyampaikan klarifikasi. Melalui pernyataan resmi di media sosial, pihak manajemen menyebut sistem pembayaran non tunai diterapkan untuk mendukung program promosi dan kemudahan transaksi.

Meski demikian, Roti O menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat lebih inklusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berita Terkait

Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Referral, Mudah dan Terbukti Cair
Harga BBM hingga Emas Turun! Ini 5 Berita Ekonomi Paling Dicari Hari Ini
Asuransi Mobil All Risk: Pengertian, Perbedaan TLO, dan Rekomendasi Terbaik
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi
KPR Subsidi 2026 Makin Mudah! OJK Longgarkan SLIK, Debitur Kecil Kini Bisa Lolos
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Sepatu Olahraga Best Seller Shopee 2026, Brand Lokal hingga Internasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:00 WIB

Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Referral, Mudah dan Terbukti Cair

Selasa, 14 April 2026 - 09:02 WIB

Harga BBM hingga Emas Turun! Ini 5 Berita Ekonomi Paling Dicari Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 08:00 WIB

Asuransi Mobil All Risk: Pengertian, Perbedaan TLO, dan Rekomendasi Terbaik

Selasa, 14 April 2026 - 05:01 WIB

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Selasa, 14 April 2026 - 03:01 WIB

KPR Subsidi 2026 Makin Mudah! OJK Longgarkan SLIK, Debitur Kecil Kini Bisa Lolos

Berita Terbaru