Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Uraian tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih dalam sidang perdana kasus program digitalisasi pendidikan yang digelar di pengadilan. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut total potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

“Perbuatan tersebut diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai sekitar Rp809,5 miliar,” kata jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Sri Wahyuningsih diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021. Ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Direktorat SD.

Baca Juga :  MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ribuan Anggota Polri Terancam Dicopot

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak, antara lain Sri Wahyuningsih, Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, Ibrahim Arief sebagai konsultan, serta mantan staf khusus menteri bernama Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.

Dalam dakwaan, jaksa menilai proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut disebut tidak didahului kajian kebutuhan yang memadai, survei harga, maupun evaluasi teknis yang komprehensif.

Baca Juga :  8 Perusahaan Air Minum Ungkap Asal Sumber Air, Dari Gunung Hingga Sumur Dalam

Akibatnya, perangkat yang dibeli dinilai tidak efektif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pengadaan diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, sehingga program digitalisasi mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” ungkap jaksa.

Dari sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan, Nadiem Makarim tidak hadir dalam persidangan tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pembantaran setelah menjalani tindakan medis.

Berita Terkait

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Berita Terbaru