Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Uraian tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih dalam sidang perdana kasus program digitalisasi pendidikan yang digelar di pengadilan. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut total potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

“Perbuatan tersebut diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai sekitar Rp809,5 miliar,” kata jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Sri Wahyuningsih diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021. Ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Direktorat SD.

Baca Juga :  Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak, antara lain Sri Wahyuningsih, Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, Ibrahim Arief sebagai konsultan, serta mantan staf khusus menteri bernama Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.

Dalam dakwaan, jaksa menilai proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut disebut tidak didahului kajian kebutuhan yang memadai, survei harga, maupun evaluasi teknis yang komprehensif.

Baca Juga :  Review Film Dilan ITB 1997: Ariel NOAH Dinilai Berhasil Hidupkan Ruh Dilan

Akibatnya, perangkat yang dibeli dinilai tidak efektif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pengadaan diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, sehingga program digitalisasi mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” ungkap jaksa.

Dari sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan, Nadiem Makarim tidak hadir dalam persidangan tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pembantaran setelah menjalani tindakan medis.

Berita Terkait

Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP
5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen
Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP

Senin, 21 September 2026 - 00:02 WIB

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen

Kamis, 17 September 2026 - 13:00 WIB

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara

Berita Terbaru