BSU Kemenag 2025 Disiapkan Rp270 Miliar, Ini Cara Mencairkannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi guru madrasah non-aparatur sipil negara (non-ASN). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp270 miliar, ditujukan khusus bagi guru non-sertifikasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pendidik.

Selain BSU, Kemenag juga menyalurkan tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar untuk guru non-ASN. Dukungan anggaran ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses peningkatan kompetensi dan kepastian status guru.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan penguatan ekosistem pendidikan agama. Ia menambahkan, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 meningkat hingga 700 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Program ini bukan sekadar bantuan jangka pendek, tetapi investasi berkelanjutan untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (6/12/2025).

Baca Juga :  Cara Jualan di Shopee Tanpa Modal untuk Pemula, Auto Cuan di 2026

Dukungan untuk Komunitas Guru

Tak hanya BSU, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dana tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperkuat kolaborasi antarpendidik.

Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025

Berdasarkan informasi resmi Kemenag, pencairan BSU dilakukan melalui sistem Simpatika dan bank penyalur yang ditunjuk. Guru penerima diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan administratif sebelum dana dapat dicairkan.

Berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag 2025:

1. Cek Notifikasi di Simpatika
Guru penerima BSU akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing.

2. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Dokumen Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS tersedia di Simpatika dan wajib dicetak.

Baca Juga :  Redmi Note 15 Pro+ 5G Turun Harga, Spek Gahar Harga Bersahabat

3. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu menandatanganinya di atas materai.

4. Cetak Surat Kuasa Rekening
Surat kuasa blokir debit dan penutupan rekening dicetak dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai.

5. Datang ke Bank Penyalur
Guru mendatangi BRI atau BRI Syariah dengan membawa:

KTP

NPWP (jika ada)

Surat Keterangan Penerima BSU

SPTJM bermaterai

Surat kuasa yang telah ditandatangani

 

6. Pembukaan Rekening (Jika Diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memproses pembukaan rekening baru dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM.

Kemenag mengimbau para guru penerima BSU untuk memastikan seluruh data di Simpatika telah diperbarui agar proses pencairan berjalan lancar.

Berita Terkait

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru