JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi guru madrasah non-aparatur sipil negara (non-ASN). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp270 miliar, ditujukan khusus bagi guru non-sertifikasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pendidik.
Selain BSU, Kemenag juga menyalurkan tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar untuk guru non-ASN. Dukungan anggaran ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses peningkatan kompetensi dan kepastian status guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan penguatan ekosistem pendidikan agama. Ia menambahkan, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 meningkat hingga 700 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Program ini bukan sekadar bantuan jangka pendek, tetapi investasi berkelanjutan untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (6/12/2025).
Dukungan untuk Komunitas Guru
Tak hanya BSU, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dana tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperkuat kolaborasi antarpendidik.
Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025
Berdasarkan informasi resmi Kemenag, pencairan BSU dilakukan melalui sistem Simpatika dan bank penyalur yang ditunjuk. Guru penerima diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan administratif sebelum dana dapat dicairkan.
Berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag 2025:
1. Cek Notifikasi di Simpatika
Guru penerima BSU akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing.
2. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Dokumen Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS tersedia di Simpatika dan wajib dicetak.
3. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu menandatanganinya di atas materai.
4. Cetak Surat Kuasa Rekening
Surat kuasa blokir debit dan penutupan rekening dicetak dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai.
5. Datang ke Bank Penyalur
Guru mendatangi BRI atau BRI Syariah dengan membawa:
KTP
NPWP (jika ada)
Surat Keterangan Penerima BSU
SPTJM bermaterai
Surat kuasa yang telah ditandatangani
6. Pembukaan Rekening (Jika Diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memproses pembukaan rekening baru dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM.
Kemenag mengimbau para guru penerima BSU untuk memastikan seluruh data di Simpatika telah diperbarui agar proses pencairan berjalan lancar.









