Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu diajukan tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka meminta MK menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) terkait masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Menurut Mahkamah, ketentuan yang dipersoalkan tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian hak konstitusional para pemohon.
MK juga menilai hak akademik maupun hak pilih para pemohon tidak terganggu akibat berlakunya ketentuan dalam UU MD3 tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan permohonan tidak dapat diterima.
Selain persoalan kedudukan hukum, Mahkamah menilai gugatan tersebut masih terlalu dini atau prematur. Sebab, pemerintah dan DPR saat ini sedang memproses perubahan sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal.
Persoalan masa jabatan DPRD menjadi perhatian karena anggota legislatif daerah hasil Pemilu 2024 secara normatif dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada 2029. Sementara itu, Pemilu daerah berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031 berdasarkan skema pemisahan pemilu.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan kekosongan jabatan anggota DPRD selama masa transisi. Karena itu, para pemohon sebelumnya meminta agar masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang secara otomatis sampai anggota hasil Pemilu 2031 dilantik.
Namun, putusan MK kali ini tidak mengabulkan permintaan tersebut. Mahkamah menilai pengujian norma terkait masa transisi belum tepat dilakukan ketika pembentuk undang-undang masih menyusun perubahan regulasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dengan demikian, persoalan kepastian masa jabatan DPRD dalam periode transisi menuju Pemilu lokal 2031 masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Pemerintah dan DPR menjadi pihak yang memiliki peran penting dalam menyiapkan ketentuan hukum agar tidak terjadi persoalan kelembagaan maupun kekosongan jabatan di daerah. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA








