Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARASABAK– Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi manipulasi pendistribusian BBM yang telah berlangsung sejak September 2025.

Kasus bermula dari laporan para nelayan yang mengaku kesulitan mendapatkan solar meski kuota subsidi di wilayah tersebut mencapai 200 ribu kiloliter per bulan. Temuan itu mendorong Kejari melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jalur distribusi yang dikelola SPDN setempat.

Baca Juga :  Kronologi Pemuda 18 Tahun di Kerinci Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya

Tiga tersangka masing-masing berinisial HAS selaku operator SPDN, DS dari unsur pengawas perikanan, serta S sebagai pengelola SPDN. Ketiganya diduga melakukan manipulasi data penerima solar, termasuk penggunaan nama-nama yang tidak pernah mengajukan permohonan hingga identitas nelayan yang sudah meninggal.

Hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian besar antara volume solar yang dicatat sebagai distribusi resmi dengan jumlah yang benar-benar diterima nelayan. Hingga kini, sekitar 200 saksi telah dimintai keterangan, dengan 60 di antaranya diperiksa intensif.

Baca Juga :  Antrean Solar Subsidi Disorot, DPRD Sungai Penuh Temukan Indikasi Penyalahgunaan

Potensi kerugian negara sementara tercatat melampaui Rp500 juta, dan jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring penyidikan lanjutan. Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (***)

 

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Komputer Terbaru 2026: Fitur, Jenis, dan Tips Memilih

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB