Harga BBM Pertamina Terbaru 21 Maret 2026: Pantau Tarif Pertalite & Pertamax di DKI, Sumbar, dan Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina kembali menjadi sorotan masyarakat jelang Lebaran Idulfitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penyesuaian harga berlaku mulai 1 Maret 2026 dan mencakup seluruh BBM nonsubsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series, sementara BBM subsidi tetap stabil, yakni Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Di DKI Jakarta, harga Pertalite masih bertahan di angka Rp10.000 per liter, sedangkan Pertamax naik menjadi Rp12.300 per liter. Untuk Pertamax Turbo, harga terbaru mencapai Rp13.100 per liter, sementara Pertamax Green 95 dipatok Rp12.900 per liter. Dexlite kini dijual Rp14.200 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter, sedangkan Solar subsidi tetap Rp6.800 per liter. Kenaikan ini berdampak pada pengendara pribadi maupun transportasi online yang memanfaatkan BBM nonsubsidi.

Sementara itu, di Sumatera Barat, harga Pertalite juga stabil di Rp10.000 per liter. Pertamax tercatat Rp12.900 per liter, Pertamax Turbo Rp13.650 per liter, Dexlite Rp14.800 per liter, dan Pertamina Dex Rp15.100 per liter. Solar subsidi tetap Rp6.800 per liter. Lonjakan harga ini memicu perhatian khusus bagi pemudik yang melintas Sumbar, terutama menjelang arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 19 Agustus 2026: Pertamax Berapa? Cek Daftar Lengkap

Di wilayah Jambi, termasuk Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung, harga Pertalite juga Rp10.000 per liter. Pertamax turun sedikit menjadi Rp12.600 per liter, Pertamax Turbo Rp13.350 per liter, Dexlite Rp14.500 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.800 per liter. Solar tetap subsidi Rp6.800 per liter.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi dilakukan untuk menyesuaikan harga keekonomian dan menjaga pasokan tetap lancar selama musim mudik. Sementara itu, harga BBM subsidi dijaga stabil untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah dan sektor transportasi publik.

Masyarakat di DKI Jakarta, Sumbar, dan Jambi disarankan memantau update harga BBM sebelum bepergian. Bagi pengendara harian, strategi menghemat konsumsi BBM, seperti memilih kendaraan hemat bahan bakar atau menggunakan transportasi umum, bisa membantu menekan pengeluaran selama Lebaran.

Baca Juga :  Mobil 1.400 Cc Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni 2026? Ini Penjelasan Pertamina

Pertamina juga menyediakan informasi resmi melalui aplikasi dan website untuk mempermudah masyarakat mengetahui lokasi SPBU dan harga BBM terkini. Pastikan menggunakan sumber resmi agar tidak salah informasi, terutama saat mobilitas tinggi menjelang Idulfitri.

Peningkatan harga BBM nonsubsidi ini diharapkan tidak mengganggu arus mudik dan distribusi logistik. Pemerintah dan Pertamina terus memantau ketersediaan BBM agar seluruh kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, termasuk transportasi umum dan layanan darurat.

Meski harga nonsubsidi meningkat, subsidi tetap berlaku untuk Pertalite dan Biosolar. Hal ini menjadi penyangga ekonomi masyarakat dan memastikan tarif transportasi publik tetap terjangkau di tengah momen Lebaran 2026. Pemantauan harga BBM secara real-time tetap dianjurkan untuk perencanaan perjalanan. (*/Tim)

Berita Terkait

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
BI Rate 19 Agustus 2026 Diputuskan Hari Ini, Apa Dampaknya ke Bunga KPR dan Kredit Bank?
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Berita Terbaru