Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mewajibkan konsultan pajak memberikan jasa melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut setelah masa transisi regulasi profesi konsultan pajak.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Arie Wibowo, menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa, 20 Oktober 2026.
Arie menjelaskan, kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Namun, pemerintah akan mengarah pada pengaturan yang mewajibkan konsultan pajak memberikan layanan melalui kantor resmi.
Menurut Arie, PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 merupakan fondasi awal pengaturan profesi konsultan pajak. Karena itu, pemerintah masih menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat tata kelola profesi tersebut.
Kemenkeu juga mendorong konsultan pajak mendirikan kantor resmi. Arie menyebut Direktorat PPPK berencana membantu pemasaran jasa kantor konsultan pajak yang telah memiliki izin. Langkah ini direncanakan mulai 2027.
Rencana tersebut juga berkaitan dengan praktik pengaturan profesi lain. Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK, Ririn Septiani, menjelaskan bahwa sejumlah profesi sudah menerapkan kewajiban serupa.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur bahwa akuntan publik memberikan jasa melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Bentuk usahanya dapat berupa perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk lain sesuai ketentuan.
Berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026, Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT). Meski demikian, konsultan pajak perlu menunggu ketentuan lanjutan untuk mengetahui waktu penerapan dan persyaratan kewajiban tersebut secara pasti. (Tim)
Editor : FANDA YOSEPHTA









