Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto membuka akses pengaduan langsung bagi masyarakat melalui WhatsApp. Warga dapat menggunakan nomor 08118129494 untuk menyampaikan informasi, keluhan, dan masukan terkait keamanan serta pelayanan kepolisian.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam mengusung semangat Polisi Bersama Masyarakat. Melalui saluran tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah menyampaikan persoalan tanpa harus melewati proses komunikasi yang panjang.

Dadang mengumumkan nomor WhatsApp tersebut saat bersilaturahmi dengan insan pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Irjen Adex Yudiswan, Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, dan sejumlah pejabat utama.

Kapolda menegaskan bahwa nomor pengaduan tersebut bukan sekadar fasilitas komunikasi formal. Setiap laporan yang masuk akan dipilah, dipelajari, kemudian ditindaklanjuti bersama satuan kepolisian sesuai bidang tugasnya.

Menurut Dadang, komunikasi langsung dengan masyarakat dan media memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini. Informasi yang akurat dapat membantu kepolisian memahami persoalan di lingkungan warga dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.

Baca Juga :  Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya

Ia juga mengakui bahwa pelayanan kepolisian di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih membutuhkan pembenahan berkelanjutan. Perbaikan itu mencakup kinerja personel di lapangan, sistem operasional, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui keterbukaan terhadap kritik dan pengaduan, Polda Metro Jaya ingin memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dadang menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan tugas dengan orientasi utama melayani masyarakat.

Meski demikian, masyarakat sebaiknya menyampaikan laporan secara jelas, mencantumkan lokasi dan waktu kejadian, serta menyertakan bukti pendukung jika tersedia. Untuk keadaan darurat yang membutuhkan respons segera, warga sebaiknya menghubungi layanan darurat kepolisian atau kanal resmi yang berlaku. Penggunaan nomor WhatsApp tersebut juga tidak menjamin setiap pesan langsung mendapat balasan.

FAQ Nomor WhatsApp Aduan Kapolda Metro Jaya

1. Berapa nomor WhatsApp aduan Kapolda Metro Jaya?

Nomor yang diumumkan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto adalah 08118129494.

2. Apa saja yang bisa dilaporkan melalui nomor tersebut?

Baca Juga :  4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Masyarakat dapat menyampaikan informasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), keluhan, serta masukan mengenai pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

3. Apakah laporan pasti langsung ditindaklanjuti?

Tidak ada jaminan setiap pesan langsung ditangani. Menurut keterangan Kapolda, laporan akan dipilah dan dipelajari sebelum diteruskan kepada satuan terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

4. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp?

Kirim pesan dengan menjelaskan kejadian, lokasi, waktu, dan kronologi secara singkat. Sertakan foto atau bukti pendukung jika ada, serta hindari menyebarkan data pribadi orang lain secara tidak perlu.

5. Apakah nomor tersebut bisa digunakan untuk keadaan darurat?

Untuk situasi yang membutuhkan pertolongan segera, gunakan layanan darurat kepolisian atau kanal resmi yang berlaku. Jangan mengandalkan pesan WhatsApp sebagai satu-satunya cara meminta bantuan darurat.

6. Apakah nomor WhatsApp ini berlaku untuk seluruh Indonesia?

Nomor tersebut diumumkan sebagai saluran pengaduan terkait wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk kejadian di luar wilayah tersebut, masyarakat sebaiknya menghubungi kepolisian setempat. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Berita Terbaru

Ekonomi

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:00 WIB