Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi dijatuhkan setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah bersama keluarganya saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.

“SK pertama adalah pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, Tito juga menerbitkan SK kedua yang menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian. Penunjukan ini sesuai aturan yang berlaku ketika kepala daerah sedang menjalani sanksi administratif.

Baca Juga :  Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN

Tito menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Lebih jauh, kepergian itu dilakukan tepat saat daerahnya membutuhkan perhatian penuh penanganan bencana.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa izin Mendagri, sementara di Aceh sedang terjadi bencana,” tegas Tito.

Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah Aceh, serta masyarakat luas.

Baca Juga :  Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia,” tulis Mirwan.

Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan dan mitigasi bencana di Aceh Selatan tetap berjalan optimal selama Mirwan menjalani pemberhentian sementara.(***)

Berita Terkait

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Berita Terbaru