Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi dijatuhkan setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah bersama keluarganya saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.

“SK pertama adalah pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, Tito juga menerbitkan SK kedua yang menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian. Penunjukan ini sesuai aturan yang berlaku ketika kepala daerah sedang menjalani sanksi administratif.

Baca Juga :  Sungai Penuh, Satu-satunya Kota di Jambi yang Masih Memiliki Desa

Tito menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Lebih jauh, kepergian itu dilakukan tepat saat daerahnya membutuhkan perhatian penuh penanganan bencana.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa izin Mendagri, sementara di Aceh sedang terjadi bencana,” tegas Tito.

Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah Aceh, serta masyarakat luas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia,” tulis Mirwan.

Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan dan mitigasi bencana di Aceh Selatan tetap berjalan optimal selama Mirwan menjalani pemberhentian sementara.(***)

Berita Terkait

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan
Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar
Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:00 WIB

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Jumat, 24 April 2026 - 18:39 WIB

Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terbaru

Bisnis

Tips Belanja Hemat di Shopee 2026, Diskon Besar Saat Event

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:01 WIB

Ekonomi

Hati-Hati Quishing! Ini Cara Aman Transfer QRIS Terbaru 2026

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil Syariah Terbaik 2026, Bebas Riba dan Banyak Keuntungan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Rekomendasi Alat Olahraga Rumahan Murah di Shopee 2026

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:00 WIB