JAKARTA — Ancaman penipuan digital terus menjadi perhatian pemerintah dan otoritas keuangan. Berbagai modus scam menyasar masyarakat melalui transaksi online, investasi, pekerjaan, hingga media sosial.
Data pemerintah menunjukkan 659.419 rekening telah diblokir hingga 31 Agustus 2026. Rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Hingga periode tersebut, IASC menerima 668.441 laporan penipuan. Modus yang dilaporkan cukup beragam dan menyasar masyarakat dari berbagai kelompok.
Modus transaksi belanja menjadi laporan terbanyak dengan 119.494 laporan. Selanjutnya, modus impersonation atau fake call mencapai 65.914 laporan.
Penipuan investasi juga menjadi perhatian dengan 32.738 laporan. Sementara itu, penipuan berkedok tawaran pekerjaan mencapai 29.373 laporan.
Modus lainnya berasal dari penipuan melalui media sosial dengan 25.919 laporan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum mengirim uang atau memberikan data pribadi.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 659.419 rekening telah diblokir atau sekitar 51,46 persen.
Selain pemblokiran rekening, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Pemerintah juga melaporkan pengembalian dana kepada korban dengan nilai sekitar Rp206 miliar.
Masyarakat yang menjadi korban scam dapat segera melaporkan kasus melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau kanal resmi OJK. Kecepatan laporan menjadi penting karena penanganan transaksi dapat berkaitan dengan pemblokiran rekening dan pengamanan dana.
FAQ: Rekening Scam dan Penipuan Digital
Apa itu IASC?
IASC atau Indonesia Anti-Scam Centre merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang membantu koordinasi penanganan laporan scam.
Berapa rekening yang sudah diblokir?
Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah melaporkan 659.419 rekening telah diblokir terkait aktivitas keuangan ilegal.
Apa modus scam yang paling banyak dilaporkan?
Modus transaksi belanja menjadi yang terbanyak dalam data tersebut, disusul impersonation atau fake call dan penipuan investasi.
Bagaimana jika menjadi korban penipuan online?
Segera laporkan melalui kanal resmi IASC dan OJK. Simpan bukti transaksi, nomor rekening, nomor telepon, percakapan, serta bukti pembayaran.
Apakah pinjol ilegal juga ditangani?
Ya. Satgas PASTI OJK juga menangani pengaduan terkait pinjaman online ilegal, gadai ilegal, dan investasi ilegal.
Editor : Fanda Yosephta








