SUNGAI PENUH — Hj. Helneti Mesra, S.Pd. segera dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu atau PAW. Ia memperoleh 71 suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Angka itu menempatkan Helneti pada posisi kedua perolehan suara calon Partai NasDem di daerah pemilihan Kota Sungai Penuh 2. Posisi pertama ditempati Dahkir.Y, S.Pd., M.M. dengan 1.267 suara.
Sementara itu, H. Ibrahim, S.P., M.Si. memperoleh 70 suara. Dengan demikian, Helneti unggul hanya satu suara dari Ibrahim. Data tersebut tercantum dalam keputusan resmi KPU Kota Sungai Penuh tentang penetapan perolehan suara Pemilu 2024.
Selisih satu suara itu kini memiliki arti dalam proses PAW. KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa penentuan calon PAW pada dasarnya mengacu pada calon berikutnya dengan perolehan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang sama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Helneti sebelumnya tercatat sebagai calon anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai NasDem. Dalam daftar perolehan suara KPU, namanya berada pada nomor urut tiga calon NasDem di dapil tersebut. Ia mengantongi 71 suara, sedangkan Adi Warto memperoleh 25 suara dan Jahidin 23 suara.
Proses PAW Helneti kini memasuki tahap akhir. Berdasarkan informasi yang disampaikan Partai NasDem Kota Sungai Penuh dan diberitakan Warta Baru News, keputusan Gubernur Jambi mengenai pemberhentian dan pengangkatan PAW telah diterbitkan pada September 2026.
Surat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor 100.1.4/229/SETDA.PEM.OTDA/IX/
Setelah keputusan gubernur terbit, proses selanjutnya berada di DPRD Kota Sungai Penuh. Pimpinan DPRD akan menjadwalkan tahapan melalui Badan Musyawarah sebelum pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji.
Helneti kemudian akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Kursi tersebut sebelumnya ditempati Dahkir Yahya dari Fraksi NasDem.
Pengisian kursi melalui PAW berlangsung ketika DPRD Kota Sungai Penuh tengah menjalankan sejumlah agenda penting. Pada 16 September 2026, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD.
Dengan pelantikan tersebut, Helneti akan bergabung dalam Fraksi NasDem DPRD Kota Sungai Penuh. Perolehan 71 suara pada Pemilu 2024 menjadi dasar faktual dalam urutan perolehan suara calon NasDem di dapil tersebut.
Satu suara menjadi pembeda antara Helneti dan H. Ibrahim. Kini, setelah keputusan gubernur terbit, tahapan berikutnya bukan lagi soal perolehan suara, melainkan menunggu agenda resmi DPRD untuk pengucapan sumpah dan janji.
Sekretaris DPD Nasdem Kota Sungai Penuh Tole Hadiwarso membenarkan Hj. Harnety segera dilantik menjadi anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
“Iya segera dilantik,” ujar Tole yang juga ketua komisi III DPRD Kota Sungai Penuh. (*)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









