Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp17 triliun untuk melanjutkan program bantuan beras bagi 33,2 juta keluarga miskin atau kurang mampu pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut akan dilanjutkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Kabar ini menjadi perhatian masyarakat karena program bantuan pangan tersebut menyasar puluhan juta keluarga di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran sekitar Rp17 triliun disiapkan untuk bantuan beras selama tiga bulan terakhir 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

33,2 juta keluarga mendapat bantuan beras

Berdasarkan penjelasan pemerintah, bantuan ditujukan kepada 33,2 juta keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.

Setiap keluarga mendapatkan alokasi 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, dalam periode tiga bulan, alokasi bantuan mencapai 30 kilogram beras untuk setiap keluarga.

Jika dihitung secara keseluruhan, program tersebut berarti pemerintah menyiapkan sekitar 996 ribu ton beras untuk alokasi tiga bulan.

Bantuan Oktober, November dan Desember 2026

Program bantuan beras ini akan dilanjutkan pada:

  • Oktober 2026: 10 kg per keluarga
  • November 2026: 10 kg per keluarga
  • Desember 2026: 10 kg per keluarga

Totalnya menjadi 30 kg beras per keluarga untuk tiga bulan.

Namun, mekanisme penyaluran dapat dilakukan sekaligus atau dirapel sesuai teknis pelaksanaan oleh Perum Bulog. Pemerintah sebelumnya juga menggunakan skema penyaluran sekaligus untuk alokasi tiga bulan.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Jangan keliru dengan bantuan beras tahap sebelumnya

Program yang diumumkan pada 8 September 2026 ini berbeda dengan bantuan beras tahap kedua untuk alokasi Juli-September 2026.

Untuk tahap sebelumnya, Bapanas telah menetapkan bantuan sebanyak 10 kg per keluarga dengan alokasi tiga bulan. Total penerimanya sekitar 33,24 juta KPM dan jumlah beras yang disiapkan mencapai 997,2 ribu ton.

Sementara itu, pengumuman terbaru pemerintah berkaitan dengan kelanjutan bantuan untuk Oktober-Desember 2026.

Siapa yang menjadi sasaran?

Pemerintah menyebut bantuan beras kuartal IV ditujukan kepada 33,2 juta keluarga kategori desil 1 sampai desil 4.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya masuk penerima perlu menunggu atau mengikuti informasi resmi mengenai daftar penerima dan mekanisme penyaluran dari pemerintah daerah, Bapanas, Bulog, atau kanal pemerintah yang ditunjuk.

Jangan langsung percaya tautan atau pesan WhatsApp yang meminta biaya administrasi, PIN, OTP, atau data perbankan dengan mengatasnamakan bantuan beras.

Pemerintah siapkan bantuan pangan hingga akhir tahun

Kebijakan memperpanjang bantuan beras hingga Desember 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga stabilitas pangan.

Sebelumnya, pemerintah memang telah memasukkan bantuan beras sebagai salah satu kebijakan bantuan pangan dalam program stimulus semester II 2026. Untuk program Juli-September, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp17,54 triliun untuk 33,24 juta penerima.

Baca Juga :  Waka BGN Buka Suara soal Motor Listrik MBG

Dengan adanya keputusan terbaru, perhatian masyarakat kini beralih pada kapan penyaluran Oktober dimulai dan bagaimana cara mengetahui penerima bantuan beras.

FAQ Bantuan Beras Rp17 Triliun

Berapa bantuan beras yang diterima setiap keluarga?

Alokasinya 10 kilogram beras per keluarga per bulan. Untuk tiga bulan, totalnya menjadi 30 kilogram.

Siapa penerima bantuan beras 2026?

Program terbaru menyasar sekitar 33,2 juta keluarga miskin atau kurang mampu, termasuk keluarga pada kategori desil 1 hingga desil 4.

Bantuan beras diberikan sampai kapan?

Pemerintah menyatakan program dilanjutkan untuk Oktober, November, dan Desember 2026.

Apakah bantuan beras diberikan dalam bentuk uang?

Tidak. Program ini merupakan bantuan pangan berupa beras, dengan alokasi 10 kg per keluarga per bulan.

Apakah penyaluran bisa sekaligus?

Bisa saja secara teknis dirapel sesuai mekanisme penyaluran. Pada tahap sebelumnya, pemerintah juga menggunakan skema penyaluran sekaligus untuk alokasi tiga bulan.

Bagaimana cara mengecek penerima bantuan beras?

Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi pemerintah ketika informasi daftar penerima dan mekanisme pengecekan untuk periode Oktober-Desember 2026 diumumkan. Hindari situs atau pesan yang meminta pembayaran untuk mengecek bantuan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Berita Terbaru