JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka oleh kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi pihak termohon, sedangkan Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon.
Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan kepolisian berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, seluruh permohonan yang diajukan pihak Febrie dinyatakan ditolak.
Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Febrie adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Pihak Febrie meminta Sprindik tersebut dinyatakan tidak sah karena dinilai memiliki cacat hukum.
Kubu Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, pada 8 Juli 2026. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sah dan meminta seluruh konsekuensi hukumnya dibatalkan.
Selain itu, pihak Febrie meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan apabila tindakan upaya paksa yang menjadi dasar perkara dinyatakan tidak sah. Namun, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan tersebut.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum yang menjadi pokok perkara tetap dapat berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (*)
Editor : Fanda Yosephta









